TINTANUSANTARA.CO.ID, MURATARA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan rapat untuk menjadwalkan Paripurna kelanjutan Hak Interpelasi pada tanggal 16 Desember 2021.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara, I Wayan Kocap didampingi Ketua dan anggota DPRD Muratara saat menggelar konferensi pers diruang VIP Kantor DPRD Muratara, Selasa (30/11) pukul 10.00 WIB.
“Kami sudah rapat Banmus pertanggal hari ini (30/11), kami telah sepakat bahwa Banmus ini menjadwalkan interpelasi pada tanggal 16 Desember 2021 untuk di Paripurnakan,” katanya kepada awak media.
Ia berharap rapat Paripurna DPRD Muratara mendatang bisa quorum dan disepakati anggota DPRD untuk menjadikan interpelasi.
“Sekarang inikan baru usulan, nanti di Paripurnalah menyepakati untuk menjadi hak interpelasi,” Harapnya.
I Wayan Kocap menjelaskan untuk menjadikan hak interpelasi DPRD tentu ada syarat-syaratnya adalah setengah plus satu dari anggota yang hadir menyetujui.
“Jadi hak interpelasi itu bisa berlanjut apabila dari 25 anggota DPRD harus hadir setengah plus satu, baru bisa Paripurna. Baru bisa menjadi hak interpelasi apabila setengah plus satu dari anggota DPRD yang hadir kemudian setengah plus satunya lagi harus mensetujuinya,” Jelasnya.
Apabila anggota DPRD yang hadir kurang dari setengah plus satu maka hak interpelasi ini dibatalkan, jika tidak Hadir Asumsinya Berarti tidak menyetujui Anggota DPRD Muratara untuk menggunakan hak Interpelasi.
Sementara itu Ketua DPRD Muratara Efriansyah mengatakan yang jelas pimpinan DPRD menampung aspirasi dari anggota.
“Tentunya hal ini sudah kami Rapimkan dan sudah kami tela’ah, ini memenuhi syarat secara aturan dan wajib kami tindak lanjuti. Kedepan kita lihat perkembangannya kalau tidak memenuhi quorum maka hak interpelasi ini batal, kalau memenuhi quorum maka hak interpelasi ini tetap berlanjut,” Tutupnya. (Hanapi)