Berani Menyikap Tabir

Arya Candra: 6 Alat Berat Galian C Ilegal Telah Disita Polres Kerinci

TINTANUSANTARA.CO.ID, KERINCI – Perkembangan terbaru kasus tersangka galian C ilegal di Kabupaten Kerinci selangkah lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Informasi terkini, setelah berkas dinyatakan lengkap, 6 unit alat berat dikabarkan sudah disita Polres Kerinci untuk diamankan sebagai barang bukti.

Dilansir Media Warta Cika. hal ini diketahui dari informasi yang didapat oleh Ketua Umum LSM Geransi Arya Candra, dari pihak kepolisian.

“Informasi yang kita terima, 6 alat berat yang beroperasi di lokasi galian C ilegal telah disita Polres Kerinci,” ungkapnya, Sabtu (27/11).

Dikatakannya, penyitaan alat berat dari lokasi galian C ilegal bertujuan untuk memenuhi syarat untuk pelimpahan perkara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Karena berkas perkara yang selama ini diproses sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur tindak pidana, dan siap dilakukan pelimpahan P-21.

“Jika alat beratnya sudah disita, berarti kita menunggu pihak Polres Kerinci melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” ungkapnya.

Atas pengusutan kasus ini, lanjut dia, pihaknya berterima kasih kepada institusi Polri, karena pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kepada Mabes Polri pada tahun 2020 lalu. Dari laporan tersebut, telah di tetapkan 7 tersangka, diantaranya 6 tersangka diproses melalui Polres Kerinci dan 1 tersangka diproses Polda Jambi.

“Sekian tahun diresahkan masyarakat Kerinci, akhirnya berkat turunnya investigasi tim tipidter Bareskrim Polri pada bulan April lalu. Proses hukum 7 tersangka pemilik Galian C ilegal di Kerinci terus berlanjut,” ungkapnya

“Semoga dengan adanya proses hukum ini dapat mengurangi, bahkan menjadi efek jera bagi pelaku penambang liar di Kerinci maupun di Kota Sungai Penuh,” kata Arya.

Oleh karena itu, lanjut Arya, pihaknya mengapresiasi kerja keras Bareskrim Mabes Polri, Tipidter Bareskrim Polri, Polda Jambi, dan Polres Kerinci yang serius dan menindaklanjuti proses hukum aktivitas galian C Ilegal.

“Kami dan masyarakat Kerinci mengucapkan terimakasih kepada Kabareskrim, Tipidter Bareskrim Polri, dan pihak Polres Kerinci yang sudah memproses pihak pemilik Galian C Ilegal yang mengakibatkan sungai tercemar bahkan mendatangkan bencana banjir bandang,” ungkapnya.

“Kita juga menunggu proses hukum 6 laporan berikutnya yang dilaporkan pada bulan Juli 2021 ke Polres Kerinci terkait kasus yang sama,” tutupnya. (Wardizal)