Tintanusantara. Jakarta– Komite I DPD RI dan kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT ) telah menyepakati 4 poin, terkait soal revisi UU dana desa, substansi materi perubahan UU Desa yang diusulkan DPD, penguatan pembangunan dan ekonomi desa, serta penyertaan DPD untuk ikut terlibat dalam mensosialisasikan program-program desa di daerah.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja antara Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Gedung DPD, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Anggota Komite I DPD RI M. Syukur mengatakan bahwa rumusan materi dari poin 1 sampai 4 yang disepakati oleh Komite I dengan Kemendes PDTT telah di tandatangani oleh Mendes PDTT sehingga ini menunjukan kesungguhan dari dua lembaga baik dari pihak DPD maupun Pemerintah untuk memperhatikan masa depan pembangunan dan ekonomi di desa.
“Saya sendiri sejak awal mendorong 4 poin bisa disepakati oleh Komite I dengan Pak Mendes PDTT karena substansi materinya berpihak kepada kemajuan desa. Seperti soal usulan kenaikan alokasi dana desa dari APBN sebesar 5 miliar, kalau ini direalisasikan akan mempercepat kesejahteraan masyarakat desa”, kata Syukur
Syukur yang merupakan anggota DPD dari Provinsi Jambi menambahkan dengan adanya penguatan pembangunan dan ekonomi di desa itu selaras dengan apa yang menjadi visi misi pemerintah yang berorientasi melaksanakan pembangunan Indonesia dari pinggiran, artinya pembangunan tidak lagi di fokuskan di daerah-daerah perkotaan, namun, menyebar keseluruh pelosok Indonesia. Sehingga pembangunan di desa-desa terus dilakukan agar terjadi pemerataan ekonomi di setiap daerah.
Selama ini di desa banyak sekali potensi-potensi ekonomi yang bisa dikelola dan dikembangkan sebagai sumber pendapatan desa, namun karena minimnya pendanaan akhirnya potensi-potensi itu terbengkalai.
“Dengan adanya kenaikan alokasi dana desa dan penguatan BUMDes diharapkan desa bisa terbantu, bisa lebih inovatif, produktif, dan mandiri dalam mengelola ekonominya” ungkap Syukur
Selain itu, menurut Syukur yang juga Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR bahwa substansi dari materi 4 poin juga mensepakati soal perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam 3 periode menjadi 9 tahun dalam 2 periode, sehingga diharapkan kepala desa bisa memimpin wilayahnya lebih efektif, dan punya waktu cukup untuk menyelesaikan program-program desa yang dicanangkan.
Syukur menjelaskan lebih lanjut materi 4 poin juga memuat kesepakatan adanya kenaikan kesejahteraan bagi Kepala desa dan juga akan diberikan dana purna bakti setelah selesai menjabat.
“Supaya kepala desa bisa fokus bekerja untuk wilayahnya kita perhatikan kesejahteraannya, kita juga berikan penghargaan dengan memberikan dana purna bakti diakhir jabatannya”, tutup Syukur. (Red)