Alek Garap Remaja 17 Tahun di Kamar Mandi SD

TINTANUSANTARA.CO.ID,SAROLANGUN Seorang pria asal desa Batu Ampar,Kecamatan Pauh,Kabupaten Sarolangun berinisial Alek (20) cabuli remaja  17 tahun. Pelaku korban hingga 3 kali.

Korban berinisial (N) pasrah membiarkan hal itu terjadi berulang kali karna di bawah tekanan pelaku yang mengancam akan menyebarkan vidio pencabulan sebelumnya jika hasrat dan hawa nafsunya tak di turuti.

Dalam konferensi pers,kapolres sarolangun menyampai kan bahwa pelaku ditangkap setelah ayah korban  melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Sarolangun  tanggal 18 januari 2021 lalu.

Kapolres juga menjelaskan,berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan ini terjadi pada jum’at 11 desember 2020 silam sekitar pukul 14.00 wib di dalam kamar mandi SDN 024 desa Batu Ampar kecamatan Pauh, Sarolangun.

“Modus pelaku mengajak korban pacaran,lalu korban di ajak melakukan hubungan intim dan pada saat palaku melakukan pencabulan diam diam pelaku merekam vidionya dan bahkan pelaku juga memeras korban dengan sejumlah uang,jika korban tak turuti pelaku akan menyebarkan vidio tersebut,” ujar kapolres sarolangun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, pelaku di jerat hokum sesuai pasal 81 ayat(1) jo pasal 76 d dan atau pasal 82 ayat(1) jo pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentangg perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar, adapun barang bukti yang di aman kan yaitu satu helai baju,satu bra,satu celana dalam dan satu celana serta  satu buah HP yang berisi rekaman vidio pencabulan,” ucap kapolres.

Dan saat ini pihak polres terus melakukan pengembangan terkait vidio tersebut,jika memang memenuhi syarat maka pelaku juga akan di sanksi dengan UU ITE.(zul)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini