TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Menepati janji, akhirnya tokoh masyarakat bersama warga Kumun Debai, turun menggelar aksi. Akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Renah Kayu Embun (RKE) diblokir dan tidak mengizinkan armada sampah masuk membuang sampah, Senin (10/1).
Informasi yang dihimpun, pemblokiran dilakukan sejak pukul 08.00 Wib pagi, dan akan berlanjut hingga Selasa (11/1) esok. Di jalan menuju TPA, juga dipajang spanduk penolakan pembuangan sampah di RKE. Selain itu, juga dipancang dua tiang untuk menghambat akses jalan.
Selain itu, di badan jalan juga dihidupkan api dengan bongkahan kayu bakar, serta didirikan tenda seadanya tempat berteduh. Sejak jalan diblokir, tidak ada armada sampah yang ke lokasi.
“Tidak ada mobil sampah masuk dari pagi tadi, kalau ada kita larang,” ungkap warga yang saat itu tengah berjaga-jaga.
Sementara itu, disalah satu pondok ladang warga dilakukan pertemuan. Walikota mengutus Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Kesbangpol dan Camat Kumun Debai, untuk bertemu dengan tokoh masyarakat terdiri dari Ferry Siswadhi dan sejumlah tokoh dan warga lainnya. Dalam pertemuan itu, juga hadir pihak Polres Kerinci dan dari Kodim 0417 Kerinci.
Kadis LH Khairul, dalam pertemuan menyampaikan permintaan agar akses ke lokasi pembuangan sampah dibuka. Dia meyakini siap menata pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“Selain itu, kita juga telah merencanakan pertemuan pada hari Rabu besok dengan pak Walikota bertempat di Kantor Camat Kumun Debai, untuk membahas masalah ini,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kesbangpol, Leddi Sepdinal. Dia menambahkan, persoalan sampah secara teknis sudah masuk dalam perencanaan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Mari kita sama-sama mencari solusi, dan seperti apa yang diinginkan oleh warga, kita akan sampaikan kepada pak Walikota,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ferry Siswadhi, menegaskan bahwa keinginan masyarakat adalah menghentikan pembuangan sampah di RKE. Menurut dia, lokasi pembuangan sampah di RKE tidak memiliki izin termasuk Amdal.
“Ini (lokasi pembuangan sampah, red) tidak jelas namanya apa, karena tidak ada izin. Apakah ini TPA, TPST atau nama lain, tidak jelas,” katanya.
Ditambahkannya, pemblokiran ini bisa saja dibuka, namun dengan satu syarat yakni tunjukkan izin sebagai legalitas penggunaan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah. Selama itu tidak bisa ditunjukkan, pihaknya tetap akan menutup akses ke lokasi.
“Kita akan bertahan di sini. Masalah ini tidak bisa tuntas dengan saya saja, melainkan ini permintaan masyarakat. Sudah 6 tahun RKE ini menjadi tempat pembuangan sampah, dan itu sangat berdampak pada lingkungan, apalagi sampah sudah masuk ke sungai,” ungkapnya.
“Silahkan dicari tempat lain lagi, secara bergiliran. Kita tunggu komitmen Walikota, Kumun Debai sudah cukup 6 tahun ini. KPHP juga melarang, kita masyarakat juga tidak menginginkan. Tapi sejak ini mencuat, dianggap spele oleh Walikota, dianggap tidak penting,” tegasnya. (Wardizal)