Aduan Masyarakat, Bea Cukai Jambi Amankan 11 Mobil Berisi Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Jambi memeriksa kardus berisi rokok ilegal.

TINTANUSANTATA.CO.ID, JAMBI – Berbekal adanya laporan dari masyarakat, tim gabungan Bea Cukai Jambi, Kantor Pusat DJBC dan Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 11 mobil berisi 703 Kardus Rokok Ilegal.

“Selain mobil dan rokok, kami juga mengamankan empat orang dari dua tempat penindakan rokok ilegal ini,” kata Kepala Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, Rabu (29/1/2020).

Dia mengatakan, pada Minggu 26 Januari 2020 ada masyarakat yang melapor tentang adanya kendaraan yang akan mengantar rokok ilegal salah satu wilayah di Jambi

Selanjutnya, Senin 27 Januari 2020, tim gabungan bergerak menuju salah satu gudang di Jalan Ness, Muaro Jambi. Dilokasi ini, ditemukan satu unit mobil boks tengah terparkir berisi puluhan kardus rokok ilegal.

Mobil yang diamankan Bea Cukai Jambi karena membawa rokok ilegal.

Dari hasil pengembangan temuan rokok ilegal di gudang kawasan Jalan Ness ini, tim gabungan mendapat informasi ada lokasi lain yang juga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal.

Tim gabungan kemudian bergerak ke salah satu gudang yang berada di Jalan Lingkar Barat II, Kota Jambi. Disini, tim mendapati 10 unit truck tengan terparkir berisi ratusan kardus rokok ilegal.

Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan. Sementara empat orang terduga, A (20), HP (31), FS (19), dan A (48) diperiksa intensif tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi. (Ary)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini