
JAKARTA – tintanusantara.co.id – Upaya sejumlah awak media mengKonfirmasi dugaan penerbitan paspor ganda anak di bawah umur berinisial GI di Kantor Menara DDTC, Jakarta, Jumat 5/6/2026 pukul 13.00 WIB, berakhir buntu. Petugas keamanan dinilai menghalangi dan bersikap defensif dengan meminta “surat perintah liputan” saat wartawan hendak menemui narasumber.
Kedatangan media merupakan pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk memperoleh hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sebelumnya, konfirmasi melalui komunikasi pribadi dan pihak terkait tidak mendapat jawaban pasti.
Di lokasi, awak media mendapat perlakuan kurang kooperatif dari anggota keamanan. Petugas keamanan AJ tidak mengizinkan media bertemu narasumber DS. Seorang pria berinisial DS yang mengaku partner kerja DDTC.
“Ini masalah pribadi, bukan urusan kantor,” ujar AJ anggota keamanan saat ditemui wartawan untuk izin imgin bertemu DS. Suasana memanas ketika D dan petugas keamanan berulang kali menanyakan “Mana surat tugasnya? Mana surat perintahnya?” dengan nada tegas.
Wartawan menjelaskan kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan kedatangan untuk konfirmasi berimbang. D menyebut pihak yang diduga terkait penerbitan paspor ganda DS, sedang berada di Singapura. D juga mengaku tidak mengetahui komunikasi sebelumnya antara media dengan Fj yang mengaku staf DDTC.
Sebelum mengakhiri pertemuan, AJ meminta kartu nama wartawan dan berjanji menyampaikan permintaan konfirmasi kepada DS.
Kasus ini bermula dari laporan OLH yang menemukan dugaan paspor ganda atas nama GI. Paspor lama disebut masih aktif hingga 2027, namun diduga telah terbit paspor baru yang digunakan membawa anak ke luar negeri tanpa persetujuan ibu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DS dan DDTC belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penerbitan paspor ganda. Awak media masih menunggu klarifikasi langsung sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.
(Har)

