
TINTA NUSANTARA.CO.ID — Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, kembali membuat masyarakat resah. Namun di tengah ancaman rusaknya generasi muda akibat barang haram tersebut, jajaran Polsek Batin XXIV kembali menunjukkan taringnya.
Dipimpin langsung Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto SH MH, tim Unit Reskrim bergerak cepat membekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kebun sawit belakang rumah salah satu terduga pelaku.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat dilakukan penyergapan di lokasi, ditemukan dua orang yang sedang berada di belakang rumah dan langsung diamankan,” tegas IPTU Edi Susanto kepada media.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni Idral Hakim (37), warga RT 04 Desa Simpang Jelutih, serta Gilang Romadon (22), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 9 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,71 gram, alat hisap sabu, plastik klip bening, sendok sabu, korek api hingga uang tunai Rp768 ribu yang diduga hasil transaksi haram.
Barang bukti ditemukan tersimpan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba terselubung di kawasan perkebunan sawit.
Adapun personel yang terlibat dalam operasi pengungkapan tersebut yakni IPTU Edi Susanto SH MH, AIPDA Radja Syapriadi, AIPDA Trisna Wahyu Dibrata, BRIGADIR Rio Sandi dan BRIPDA M Habibi Hasrois.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Batin XXIV.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku yang mencoba merusak masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Batang Hari,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam perubahan undang-undang dan KUHP yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menjadi sinyal keras bahwa wilayah Batin XXIV masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika. Aparat diminta tidak berhenti pada penangkapan pengguna dan pengedar lapangan saja, tetapi juga memburu jaringan besar yang memasok barang haram tersebut ke pelosok desa.(Az**001)

