“Alat Berat Sempat Dihentikan, Diduga Tetap Tembus Tambang Ilegal Hutan Sapa: Ada Celah atau Pembiaran?”

Tintanusantara,co,id.BOALEMO – Polemik dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Sapa kembali mengemuka. Tiga unit alat berat yang sebelumnya sempat dihentikan aparat di Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kini dikabarkan justru berhasil melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang diduga sebagai area pertambangan tanpa izin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 16 Februari 2026, tiga unit alat berat memasuki wilayah Desa Saritani. Aparat dari Polsek Wonosari sempat melakukan pencegatan karena adanya dugaan kuat bahwa alat-alat tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sapa.

Namun, beberapa hari berselang, alat berat itu dilaporkan sudah tidak lagi berada di lokasi pencegatan. Warga kemudian memperoleh informasi bahwa alat-alat tersebut diduga tetap bergerak menuju kawasan tambang ilegal.

“Kalau memang sejak awal dicurigai untuk aktivitas ilegal, seharusnya langsung diamankan dan diproses sesuai hukum. Tapi ini justru lolos. Publik wajar bertanya,” ujar Ayub Moyiu, yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Menurut Ayub, hilangnya alat berat dari titik penghentian tanpa penjelasan resmi membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Ia menilai, jika benar alat berat tersebut akhirnya beroperasi di kawasan yang diduga ilegal, maka perlu ada penjelasan transparan dari aparat mengenai prosedur yang telah dijalankan.

“Ini bukan soal asumsi, tapi soal kejelasan tindakan. Kalau sudah dicegat, bagaimana bisa melanjutkan perjalanan? Apakah ada kekurangan prosedur atau kelalaian di lapangan?” tegasnya.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026), Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan.

“Kita akan segera lakukan pengecekan lapangan, Mas,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal yang diduga masih beroperasi di kawasan Hutan Sapa. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, publik menuntut ketegasan serta keterbukaan aparat penegak hukum.

Sebab jika dugaan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya aktivitas tambangnya, tetapi juga efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini