Halangi Tugas Wartawan, KTT PT SBP Dilaporkan ke Polisi

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Kepala Biro ( Kabiro) salah satu media yang bertugas di kabupaten Sarolangun, Andra, Rabu (7/4/2021) Resmi Melaporkan kepala Tehnik Tambang PT SBP Atas nama Raja ke polres Sarolangun Terkait Menghalang halangi tugas Wartawan saat akan masuk meliput kejadian Jebolnya Tanggul Milik PT SBP.

Andra mengatakan Terpaksa persoalan menghalang-halangi tugas Wartawan dilaporkan ke penegak hukum, karena selain Menghalang halangi, dirinya juga diintimidasi lewat pesan SMS dari orang yang mengaku sebagi karyawan dari PT SBP.

“Saya menjadi tidak tenang setelah menerima SMS teror dan intimidasi tersebut, kami sebagai wartawan bekerja sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada pasal 4 Berbunyi :

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak Asasi Warga Negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum wartawan mempunyai hak tolak.

Dan pada pasal 6 pers nasional melaksanakan peran nya sebagi berikut :

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;
  2. Menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
  4. Melakukan Pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sedangkan pada pasal 18 berbunyi :

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaa ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah.

“Untuk itu saya buat laporan pengaduan ke pihak kepolisian agar kasus menghalang halangi tugasnya wartawan bisa di usut tuntas oleh pihak kepolisian Polres Sarolangun. Semoga secepatnya proses hukumnya bisa berjalan,” Pungkasnya (tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini