PT SAPM Tantang Masyarakat Untuk Laporkan Perusahaanya

Warga di dampingi aparat dari kepolisian dan TNI meninjau lokasi PT SAPM. Foto:Zuklarnain

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN- Buntut Dari kisruh masyarakat dengan PT Sinar Agung Persada Mas (PT.SAPM) berbuntut Panjang.

Hal ini terlihat dari peninjauan ke lokasi dengan aparat kepolisian, warga dan pihak perusahaan turun ke lokasi PT SAPM, Kamis (24/12/2020), yang mana perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini telah kangkangi aturan dalam penanaman sawit.

PT SAPM yang menggarap lahan di kawasan desa Pulau Pandan, kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun Jambi itu seakan bebas melanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah.

Saat di lokasi, Perdebatan antara warga dengan pihak perusahaanpun tak terelakkan.

Warga dan manager perusahaan saling adu argument terkait persoalan tersebut.

Dalam perdebatan itu Budi selaku maneger perusahaan menantang warga untuk melaporkan perusahaanya jika memang melanggar aturan.

“Jika dianggap salah silahkan lapor kepihak yang berwenang jika, memang perusahaan kami menyalahkan aturan,” kata Budi dengan nada tinggi.

“Asril dan kawan kawan selaku masyarakat desa pulau pandan mengatakan siap menerima tantangan dari Budi manager PT SAPM tersebut.

“Iya. kami sesegera mungkin membuat laporan terkait perusahaan yang kami duga telah mengkakangi peraturan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan penanaman sawit yang seharusnya pihak perusahaan mentaati peraturan pemerintah. kalau tidak salah PP no 38 tahun tahun 2011 tentang DAS, ” ungkapnya.

“Kami selaku masyarakat di dua desa akan segera meminta pihak pemerintah yang terkait untuk menertipkan perusahaan yang kami diduga melangar aturan perkebunan dalam penanaman kelapa sawii ,” ucap Asril. (zul)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini