TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk ketahanan pangan diduga juga tersedot untuk proyek TPS 3R yang merupakan pilot proyek Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir – Alvia Santoni.
“Yang kita sayangkan sekali, Dana Desa (DD) sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan digunakan untuk membeli alat pembakar TPS 3R,” ujar sumber kepada wartawan.
Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa.
4. Program dan sektor priortas lainnya.
Program ketahanan pangan dan hewani juga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa salah satunya adalah ketahanan dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan dengan teknis swakelola.
Contohnya di bidang pertanian dan perkebunan dan perikanan, untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:
pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahanlahan perkebunan.
Pemberdayaan dan pembudidayaan perikanan.
Pendamping Desa tingkat Kota Sungaipenuh dikonfirmasikan terkait adanya dugaan Alokasi Dana Desa ketahanan pangan digunakan untuk pembelian alat pembakar TPS 3R yang nilainya sekitar Rp. 50 juta tidak mau berkomentar, dia menyarankan supaya ditanyakan kepada Dinas Pemdes Kota Sungai Penuh.
“Tanyakan ke Pemdes saja,” ujar Romi Agra pendamping Desa Tingkat Kota Sungai Penuh.
Kepala Dinas Pemdes Kota Sungai Penuh membantah bahwa Alokasi Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan diduga digunakan untuk pembelian pengadaan mesin pembakar sampah.
“Tdk (Tidak), benar, masalah TPS 3R sdh diaudit oleh BPK,” ujar Syahran melalui pesan WhatApps
Penulis: Wardizal