Ketua Partai Perindo  Kabupaten Melawi Keberatan  Kepada KPU Atas  dengan Adanya Surat Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Melawi

TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,KalbarKalbar Dengan adanya Surat Rekomendasi  penggantian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Melawi dari KPU,Ketua Partai Prindo sangat keberatan Karena sudah  melenceng, tidak sesuai dengan keputusan (Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketua Partai Perindo Supriadi,SH saat di temui awak media di kediamannya di Belakang PGRI menyampaikan,saya selaku Ketua Partai Perindo Kabupaten Melawi sangat keberatan dan kecewa dengan KPU Melawi yang Sudah memberikan Rekomendasi penggantian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Melawi karena sudah terlalu mencampuri dalam aturan partai kami ada apa apa dengan KPU???,,ungkapnya dengan kesal.

Saya selaku ketua sudah di beri mandat serta SK dari pimpinan pusat bahwa setiap kebijakan di Kabupaten sebagai ketua harus mengetahui permasalahan yang ada.red.Kamis(12/10/2023).


Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO(PERSATUAN INDONESIA)

Nomor: 1872-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VII/2023.

PENGGANTIAN ANTAR WAKTU SAUDARA MARWAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.

Dewan pimpinan pusat partai PERINDO Setelah:

Memperhatikan : 

1. Surat Permohonan Nomor:005/W.I/DPW Partai PERINDO/KALBAR/VII/2023 Tanggal 06 Juli 2023 Dari pimpinan Wilayah Partai PERINDO Provinsi Kalimantan Barat Tentang surat Permohonan Surat Keputusan  penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Melawi atas nama Saudara Marwan.

2.  Bahwa saudara Marwan di berhentikan dari Anggota DPRD Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat karena melanggar AD dan ART  partai PERINDO tentang di siplin Partai.oleh karena itu sebagaimana aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PERINDO perlunya penggantian Antar waktu agar fungsi keterwakilan anggota DPRD dari Partai PERINDO berjalan maksimal.

3.  Keputusan rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO  pada Tanggal 25 Juli 2023, tentang Pengesahan Penggantian Antar Waktu saudara Marwan sebagai anggota DPRD Kabupaten Melawi di gantikan oleh Saudara Supriadi,SH sebagai pemenang suara kedua di Daerah Pemilihan Melawi 4 dikarnakan Saudara Erwandi telah mengundurkan diri dari Partai PERINDO.

 

Menimbang :

Berdasarkan perolehan suara Saudara Supriadi,SH di dapil Melawi 4 yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak ke dua  dengan jumlah suara 616 maka yang bersangkutan berhak sebagai Penggantian Antar waktu dengan memenuhi syarat dan ketentuan  Undang-undang yang berlaku.

 

Mengingat:

1. Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor M.HH-06.AH.II.02.Tahun 2022 Tanggal 05 April 2022.

2. Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor M.HH-25.AH 11.01.Tahun 2021 Tanggal 6 Desember 2021.

3. Anggaran Dasar Partai PERINDO Bab XXII Pasal 42.

4. Anggaran Rumah Tangga Partai PERINDO Bab XI Pasal 58.

5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Peraturan  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan  Dewan Pewakilan Daerah Kabupaten/Kita Bab III Pasal 14.

MEMUTUSKAN.

Menetapkan:

KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO TENTANG PENGGANTIAN ANTAR WAKTU SAUDARA MARWAN SEBAGAI ANGGOTA DPRD KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT DIGANTIKAN SAUDARA SUPRIADI.SH SEBAGAI ANGGOTA DPRD KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.

Pertama: Mengesahkan Saudara Supriadi.SH Sebagai Anggota DPRD  Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Periode 2019-2024. 

Kedua: Surat Keputusan ini disampaikan kepada nama-nama yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai Amanat,Apabila diketahui dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan di perbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ketiga: Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

 

Di tetepkan di jakarta

Pada tanggal 25 Juli 2023.

DEWAN PIMPINAN PUSAT

KETUA UMUM

Hary Tanoesoedibjo

SEKRETARIS JENDRAL

Ahmad Rofiq

Tembusan Kepada Yth:

1. DPW Partai PERINDO Provinsi Kalimantan Barat.

2. Gubernur Kalimantan Barat di tempat.

3. Bupati Kabupaten Melawi di tempat.

4. Sekretaris Dewan Kabupaten Melawi di

 tempat.

5. KPUD Kabupaten Melawi di tempat.

6. Arsip.

Penulis : Thony Blear 

 

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini