
TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Pemerintah kota dan DPRD Kota Jambi menyepakati 11 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun 2020 ini.
Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Amirullah mengatakan, ke 11 Propemperda tersebut terdiri dari Propemda Wajib, usulan Pemkot dan inisiatif DPRD.
“Propemperda wajib diantaranya laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), APBDP 2020 dan APBD 2021,” katanya, Rabu (4/3/2020).
Sementara Propemperda usulan Pemkot Jambi diantaranya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, Penataan Kecamatan dan Kelurahan, Kerjasama Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rumah Susun dan Penyertaan Modal ke Bank 9 Jambi.
“Sementara Propemperda inisiatif yakni tentang Kepalang Merahan Indonesia,” katanya.
Sejak 2015 hingga 2019 pemerintah kota dan DPRD Kota Jambi telah menerbitkan 65 peraturan daerah.
Rinciannya, 16 peraturan daerah (Perda) masing-masing pada 2015, 2016 dan 2017, tujuh Perda pada 2018 serta 10 Perda pada 2019.