TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Puluhan Warga Jati Baru dan Warga Jati Baru Mudo Sabtu sore (9/10/2021) kembali ke lokasi tanah yang sudah bersertifikat milik warga masyarakat yang kondisi nya saat ini telah di tanam pohon kayu bahan pembuat minyak angin.
Puluhan warga tersebut untuk melihat tim dari BPN pusat yang lagi kroscek titik koordinat batas lahan kawasan hutan di Desa tersebut.
Namun batas tersebut telah berubah sehingga batas hutan kawasan saat ini telah masuk ke tanah warga yang sudah bersertifikat, hal ini dikatakan ketua kelompok tani tunas mandiri Desa Jati Baru Nurmuji.
“Kita minta pihak Kehutanan dapat merubah peta hutan kawasan sesuai dengan kondisi saat ini, ini kan hutan kawasan yang sudah di bebaskan pada tahun 1990 dahulu.” Kata Nurmuji.
“Kita telah mengirim surat ke KPHP Sarolangun yang ke dua kali nya dan pihak KPHP telah mengirim surat ke pihak BPKH, kita minta agar Rekonstruksi di lakukan sesuai dengan SK Nomor: 268 tahun tahun 1990, ini bentuk gambar dan peta nya.” Ujarnya.
Para anggota kelompok tani yang turun ke lokasi bersama Kepala Desa Jati Baru Sujarwadi dan kepala Desa Jati Baru Mudo Ikhsan Efendi.
Sebelum media ini telah menerbitkan berita yang berjudul, “WARGA JATI BARU MEMINTA BUPATI SAROLANGUN TURUN TANGAN SELESAIKAN KONFLIK SENGKETA LAHAN DI DESA JATI BARU.
Kembali di uraikan bahwa ratusan warga Jati Baru yang tergabung dalam Kelompok Tani Tunas Mandiri Kala itu bersama sama membersihakan lahan yang selama ini di duga telah digarap Perusahaan PT Wanakasita Nusantara dan PT AAS.
Kegiatan membersihkan lahan tersebut di Ketuai oleh Nurmuji selaku ketua kelompok tani tunas mandiri.
Saat di konfirmasi kala itu melalui via WhatsApp Kepala Desa Jati Baru Sujarwadi membenarkan kegiatan warga tersebut.
“Iya benar kegiatan tersebut Senin kemarin, ketua kelompok tani tunas mandiri juga telah mengirim surat permohonan meminta agar Bapak Bupati Sarolangun dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan konflik lahan masyarakat tersebut.”
Dalam surat tersebut ada tiga hal yang di sampaikan oleh kelompok tani tunas mandiri kepada Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra.
- Bahwa batas batas area kerja PT Wanakasita Nusantara di lapangan tidak sesuai dengan peta lampiran SK menhut nomor : 549/kpts-ll/1997 tanggal 01 September 1997 tentang penetapan dan pengesahan batas area kerja HPHTI PT Wanakasita Nusantara di provinsi Jambi.
- Bahwa telah terjadi overlave di beberapa titik utama nya degan desa jati baru berdasarkan SK Menhut nomor : 268/kpts-ll/1990 tentang pelepasan kawasan hutan di kelompok hutan durian luncuk dan kecamatan Pauh daerah tingkat ll Sarolangun Bangko provinsi daerah tingkat l Jambi yang luas nya 3601 Hektar, dan sebagian patok masih diketemukan dilapangan.
- Bahwa hasil Ploting di lapangan sebagian wilayah desa jati baru tergarap oleh PT Wanakasita Nusantara.
Atas dasar tersebut Kelompok Tani Tunas Mandiri desa jati baru meminta agar Pemerintah kabupaten Sarolangun di bawah kepemimpinan Drs H Cek Endra dapat membantu dalam penyelesaian konflik masyarakat di kabupaten Sarolangun.
Masyarakat desa jati baru juga meminta agar tim dari balai pemanfaatan kawasan hutan ( BPKH) turun tangan dalam penyelesaian konflik masyarakat tersebut.
“Konflik sosial dan tumpang tindih batas ini harus segerah dapat di selesaikan, karena lahan masyarakat yang sudah bersertifikat pun sebagian ada yang sudah masuk ke dalam area kerja perusahaan,PT Wanakasita Nusantara dan PT AAS, selain itu PT Wanakasita Nusantara dan PT AAS, juga diduga telah menyerobot lahan APL yang dahulunya merupakan lahan garapan warga Desa Jati Baru.” Pungkasnya.
Terkait hal ini pihak Perusahaan PT Wanakasita Nusantara dan PT Agronusa Alama Sejahtera (PT AAS) belum bisa di konfirmasi, sampai berita ini di tayangkan media ini masih menunggu hak jawab dari ke dua Perusahaan yang berada di kecamatan Mandiangin timur tersebut.
Penulis: Red