Berani Menyikap Tabir

Warga Jati Baru Meminta Bupati Sarolangun Turun Tangan Selesaikan Konflik Sengketa Lahan di Desa Jati Baru

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Ratusan warga Jati Baru yang tergabung dalam Kelompok Tani Tunas Mandiri Senin kemarin bersama-sama membersihakan lahan yang selama ini diduga telah di garap Perusahaan PT. Wanakasita Nusantara dan PT AAS.

Kegiatan membersihkan lahan tersebut di Ketuai oleh Nurmuji selaku ketua kelompok tani tunas mandiri.

Saat di konfirmasi Selasa sore (14/9/2021) melalui via WhatsApp Kepala Desa Jati Baru Sujarwadi membenarkan kegiatan warga tersebut.

“Iya benar kegiatan tersebut Senin kemarin, ketua kelompok tani tunas mandiri juga telah mengirim surat permohonan meminta agar Bapak Bupati Sarolangun dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan konflik lahan masyarakat tersebut.” Ujar Kades.

Dalam surat tersebut ada tiga hal yang di sampaikan oleh kelompok tani tunas mandiri kepada Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra.

  1. Bahwa batas-batas area kerja PT. Wanakasita Nusantara di lapangan tidak sesuai dengan peta lampiran SK Menhut nomor : 549/kpts-ll/1997 tanggal 01 September 1997 tentang penetapan dan pengesahan batas area kerja HPHTI PT Wanakasita Nusantara di provinsi Jambi.
  2. Bahwa telah terjadi overlave di beberapa titik utama nya dengan Desa Jati Baru berdasarkan SK Menhut nomor : 268/kpts-ll/1990 tentang pelepasan kawasan hutan di kelompok hutan durian luncuk dan kecamatan Pauh daerah tingkat II Sarolangun Bangko provinsi daerah tingkat I Jambi yang luas nya 3601 Hektar, dan sebagian patok masih diketemukan dilapangan.
  3. Bahwa hasil Ploting di lapangan sebagian wilayah Desa Jati Baru tergarap oleh PT Wanakasita Nusantara.

Atas dasar tersebut Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Jati Baru meminta agar Pemerintah kabupaten Sarolangun di bawah kepemimpinan Drs H Cek Endra dapat membantu dalam penyelesaian konflik masyarakat di kabupaten Sarolangun.

Masyarakat Desa Jati Baru juga meminta agar tim dari balai pemanfaatan kawasan hutan (BPKH) turun tangan dalam penyelesaian konflik masyarakat tersebut.

“Konflik sosial dan tumpang tindih batas ini harus segera dapat di selesaikan, karena lahan masyarakat yang sudah bersertifikat pun sebagian ada yang sudah masuk ke dalam area kerja perusahaan, PT Wanakasita Nusantara dan PT AAS, selain itu PT Wanakasita Nusantara dan PT AAS, juga diduga telah menyerobot lahan APL yang dahulunya merupakan lahan garapan warga Desa Jati Baru.”  Pungkasnya.

Terkait hal ini pihak Perusahaan PT Wanakasita Nusantara dan PT Agronusa Alama Sejahtera (PT AAS) belum bisa di konfirmasi, sampai berita ini di tayangkan media ini masih menunggu hak jawab dari ke dua Perusahaan yang berada di Kecamatan Mandiangin Timur tersebut. (An)