Simalungun.Sumut.tintanusantara.co.id- Tragedi Penembakan Terhadap Warga Menggunakan Senapang Angin Dan Air ShofGun di Sondi Raya membuat amarah terhadap masyarakat kabupaten simalungun sehingga disikapi langsung Oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun. (Kamis,25/12/2025)
Adapun kronologis kejadian yang didapat melalui Polsek Raya, Pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 22.15 WIB Kapolsek Raya Mendapat Informasi Dari Masyarakat Bahwa Di Perumahan Rorinata Sondi Raya Kec. Raya Kab. Simalungun Ada Keributan. Setelah Mendapat Informasi tersebut Kapolsek Raya Memerintahkan Personil Piket Berangkat Ke TKP tersebut.
Sesampainya di TKP Personil Polsek Raya Sudah Menjumpai Kerumunan Massa Warga Sondi Raya Yang Berjumlah Kurang Lebih 100 Orang, Guna Mendatangi Kediaman SABARMAN SARAGIH, Kemudian personil Polsek Raya langsung menjumpai SABARMAN SARAGIH, guna Mengamankan Situasi, Namun SABARMAN SARGIH tidak Terima Untuk Dilakukan Mediasi terhadap dirinya, Namun SABARMAN SARAGIH Justru Mengeluarkan Tembakan Sebnyak 10 ( Sepuluh ) Terhadap Warga TerSebut, dan Mengenai 4 ( empat ) orang Warga tersebut , Sehingga Memicu Kemarahan Warga Sondi Raya, Yang Mengakibatkan Amukan Massa Terhadap SABARMAN SARAGIH, Sehingga Rumahnya di Lempari Batu, dan menagalami Kerusakan Kaca Jendela Pecah, Dan Pintu Utama Jebol. Satu Unit Mobil Minibus Daihatsu Ferosa yang Terpakir di depan Rumah SABARMAN SARAGIH ikut di lempari warga tersebut, Dan Sepeda Motor Sebanyak 3 ( Tiga ) Unit Yang Parkir di Garasi SABARMAN SARAGIH Dikeluarkan Warga dari Garasi dan di Bakar Warga Tersebut.
Awal Terjadi Permasalahan tersebut Di Picu dari SABARMAN SARAGIH yang Mengemudikan Mobil Carry Pick Up yang bermuatan besi, Sehingga Muatan mobil tersebut sangkut Ke Lampu Hias Natal dan lampu tersebut Putus dan Rusak, Kemudian Warga Perumahan Rorinata An : SAMPETUA SIHOTANG Menjumpai SABARMAN SARAGIH Untuk Mebagusi Lampu Hias Natal yang rusak Tersebut, Namun SABARMAN SARGIH mengatakan Ke SAMPETUA SIHOTANG Apa Urusanmu Itu, “ITU BUKAN MILIK NEGARA”.
Atas Kesalah pahaman tersebut terjadi Kekerasan Terhadap SAMPETUA SIHOTANG, Dengan Cara menyemprotkan Cairan Ke wajahnya, Sehingga Ia mengalami Perih dan Panas di wajahnya. Karena mendapat informasi Peristiwa tersebut, Warga tidak Terima Dengan Kelakuan SABARMAN SARAGIH, Sehingga warga mendatangi Kediamannya tersebut.
Adapun pelaku yang melakukan penembakan An: SABARMAN SARAGIH, Laki-laki, 48 tahun, ASN RS. Polri Tebing dan Alamat Jalan Nagur No E.12 Perumahan Rorinata Kel. Sondi Raya Kab. Simalungun.
Beberapa masyarakat sondi raya yang menjadi korban antara lain; DEARDO PUTRA MANDASARI PURBA (32 thn), RISJON PARDAMOAN PURBA (22 tahun), JHON SENDI SAHPUTRA SINAGA (26 tahun), SAMPETUA SIHOTANG (40 tahun), JAN RAFAEL SARAGIH (22 tahun),
Defri C Damanik, S.Pd. Gr selaku Ketua DPC GAMKI Kabupaten Simalungun sampaikan Bahwa tragedi Penembakan di Sondiraya Kabupeten Simalungun pada Malam Natal Terhadap Warga Oleh Oknum ASN POLRI sangat kita sayangkan dan membuat kami sebagai masyarakat simalungun sangat marah, Malam Natal yang kita kenal dengan Natal Membawa Damai Ternyata Begitu Mencekam Akibat Ulah Oknum ASN POLRI tersebut.
Kami Dari DPC GAMKI Kabupaten Simalungun menegaskan agar Polres Simalungun yang dipimpin oleh Bapak AKBP Marganda Aritonang segera memberikan Tindakan Tegas, jika kapolres simalungun tidak menindak tegas dengan cepat, kami DPC GAMKI Simalungun sebagai bagian dari elemen masyarakat khususnya organisasi kekristenan akan Kawal Kasus Penembakan Ini.
Dilanjut, Kami Minta agar Pelaku di tes urine, Tes Psikologi nya Dan dipecat dari ASN. Ini sungguh memalukan dan Mengerikan, Kita kenal Desa Sondiraya adalah Daerah yang tentram dan Damai. Bila oknum oknum seperti ini tidak diberikan tindakan tegas maka masyarakat akan sangat Resah. Kami Meminta Agar Kapolres Simalungun jangan Main main dalam kasus ini ‘kalau tak mampu segera mundur saja pak karena kejadian ini sangat Mengkhawatirkan Keamanan masyaraka’. ~ucap Defri C Damanik
Diakhir, Ketua DPC GAMKI Simalungun meminta Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk turut perhatian atas tragedi yang terjadi dikabupaten Simalungun, seturut Pasal 184 KUHAP jika kasus ini tidak di Konperensi Pers tentang sanksi terhadap pelaku dalam tenggak waktu 3×24 Jam, kami minta Kapolres Simalungun segera mundur sebelum MaPolres Simalungun digeruduk Masyarakat Simalungun dan mendesak Bapak Kapolda Sumut untuk mencopot Bapak AKBP Marganda Aritonang sebagai Kapolres Simalungun ” tutup Defri C Damanik

