TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Aksi unjuk rasa yang di gelar ratusan warga Mandiangin didampingi LSM SP3LH dari mulai 21 hingga 27 Januari 2020 berakhir sia-sia. Senin, (27/1/2020) pendemo menerima pernyataan dari Pemkab Sarolangun yang menyatakan tidak bisa membantu penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat dengan PT AAS.
Aksi Menuntut kepastian dari keputusan yang telah di janjikan oleh sekjen KLHK di jakarta pada (12/8/2019) yang lalu telah menyepakati pengembalian lahan seluas 2600 hektar untuk mengganti lahan kebun warga yang digusur seluas 4008 hektar namun hingga sekarang belum juga terealisasi, meskipun persoalan konflik ini sudah bertahun tahun.
Aksi yang dijaga ketat oleh satu pleton Personil Polisi, Brimob serta TNI dan Pol PP, tetap berjalan lancar aman dan kondusif.
Dalam orasi nya Pahmi mengatakan,”Hari ini adalah hari yang ke tujuh kita hadir di kantor bupati Sarolangun dan kantor DPRD kabupaten Sarolangun, namun sampai detik ini Tak satupun anggota Dewan yang Terhormat yang datang mendampingi kita ataupun membantu kita.”
“Jadi saudara saudara nampak nya tujuan kita ke sini untuk mencari keadilan mencari kebenaran, mencari hak kita adalah nihil alias nol, Pemerintah, DPRD tidak mampu, tidak sanggup, mereka diam seolah oleh bisu, kaku seolah oleh keluar dari lemari es,” kata Fahmi.
Pendemo juga berjanji bersumpah setia, sepakat dan siap, dengan berpegangan tangan satu sama lain, pendemo bersumpah dan Berjanji jika satu yang tersakiti maka semua nya merasa sakit.
Selain itu pendemo juga mengatakan, sudah siap mati bersama dalam membela haknya.
Sementara itu, Azwar dalam orasinya mengingatkan Pesan Bung KARNO, ” Tanah.. tanah.. Tanah adalah Lambang Kedaulatan Negara, bearti selama ini kedaulatan kita telah di Rampas, maka perjuangan kami terhadap menuntut hak hak kami tidak akan berhenti, kami ambil intisari nya bahwa pemerintah kabupaten Sarolangun tidak mampu membantu kami dalam Rangka mencari kedaulatan kami, kami akan berjuang mencari kedaulatan itu dengan cara kami sendiri namaun tetap menjunjung tinggi perundang undangan.”
Pendemo juga Membacakan pernyataan sikap Pemda kabupaten Sarolangun, yang di Tandatangani oleh wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri.
pernyataan sikap tertulis dari Pemda Sarolangun, ada enam poin dari isi pernyataan tersebut antara lain :
1.Bahwa benar selama ini masyarakat yang berada di dalam kecamatan Mandiangin (12 Desa) dan LSM SP3LH, telah terus menerus menuntut hal nya yaitu meminta ganti Rugi atas lahan kebun milik masyarakat yang telah digusur oleh PT Agronusa Alam Sejahtera
(PT AAS) dengan luas 4008 hektar.
2.Bahwa dari tuntutan masyarakat tersebut kami pemerintah kabupaten Sarolangun telah berupaya untuk menyelesaikan dengan cara melakukan mediasi antara PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS) dan masyarakat yang berada di dalam kecamatan Mandiangin (12 Desa) dan LSM SP3LH Namun hal tersebut tidak menemukan kesepakatan.
3.Bahwa dari tuntutan masyarakat tersebut kami pemerintah kabupaten Sarolangun telah berupaya menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian KLHK di Jakarta, dan juga telah dilakukan pertemuan di Ruangan sekjen KLHK pada tanggal 12 Agustus 2019, pada pertemuan tersebut telah menemukan kata sepakat bahwa masyarakat akan di berikan pengelolaan Hutan Rakyat seluas 2600 hektar, namun setelah pertemuan tersebut tidak ada tindak lanjut Permasalahan ini.
4.Bahwa Masyarakat yang berada di dalam kecamatan Mandiangin (12 Desa) dan LSM SP3LH terhitung telah melakukan unjuk Rasa atau penyampaian Aspirasi Tentang permasalahan ini baik di kantor Camat Mandiangin Maupun di Kantor Bupati Sarolangun.
5.Bahwa dengan tidak ada tindak lanjut dari hasil pertemuan di Ruangan Sekretaris jenderal KLHK pada tanggal 12 Agustus 2019, Maka Masyarakat Kembali Menuntut hak nya Yaitu Meminta Ganti Rugi atas lahan Kebun Milik Masyarakat yang telah digusur oleh PT Agronusa Alam Sejahtera ( PT AAS) dengan Luas 4008 hektar atau Pemerintah Mencabut izin PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS).
6.Bahwa Puncaknya Masyarakat yang berada di dalam kecamatan Mandiangin (12 Desa)dan LSM SP3LH Melakukan Unjuk Rasa atau penyampaian Aspirasi Tentang Permasalahan ini pada tanggal 21 Januari 2020, dengan Menginap di kantor Bupati Sarolangun, Sampai Hari ini Tanggal 27 Januari 2020, dengan Agenda Meminta ketegasan dan Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun Untuk Penyelesaian Permasalahan ini.
Dan atas dasar Poin poin di atas Maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun Dengan ini Menyatakan sikap :
Bahwa kami Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan bahwabkami tidak bisa menyelesaikan permasalahan PT Agronusa Alam Sejahtera dengan Masyarakat dalam Kecamatan Mandiangin dan LSM SP3LH.
Surat Pernyataan sikap Pemda juga Ditandatangani oleh beberapa bejabat lain nya di saksikan oleh pihak Kepolisian Polres Sarolangun dan TNI.
Masyarakat kecamatan mandiangin perwakilan dari 12 desa yang sudah menungguh selama satu Minggu menginap di Emperan Kantor Bupati Sarolangun dan tidur di masjid, yang menungguh kepastian dari Bupati Drs H Cek Endra yang kata nya siap membantu masyarakat Mandiangin dan akan berada paling didepan, namun Hingga satu Minggu masyarakat menunggu untuk berjumpa dengan bupati Sarolangun, namun entah mengapa Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra Belum Bisa mereka temui.
Akhirnya Masyarakat Mandiangin setelah menerima surat Pernyataan dari Pemda kab Sarolangun, sekira Pukul 12-00 meninggalkan kantor bupati Sarolangun dengan di antar Dua buah mobil Angkutan umum dari Dinas Perhubungan kabupaten Sarolangun, sebelum pulang ke mandiangin pendemo juga sempat ber orasi Di simpang Tiga sebelum masuk ke komplek perkantoran gunung kembang. (Tim)