Umumkan Sumbangan Terkait Penanganan Corona Melalui Situs Resmi

Salah satu kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPK melibatkan anak-anak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengumumkan tiap bantuan, hibah dan bantuan yang diberikan masyarakat kepada gugus tugas penangangan Corona.

Dalam siaran resmi yang dipublikasikan melalui situs resmi KPK, pengumuman setiap bantuan yang masuk, baik dari perorangan ataupun pihak swasta bisa di lakukan memanfaatkan situs resmi.

“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (15/4/2020).

Melalui situs tersebut, kata Firli, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Anjuran tersebut, tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Melalui surat tersebut, KPK juga menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

Oleh karena itu, Firli menambahkan, sumbangan tersebut dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau insitusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan ditujukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” pesan Firli.

Diketahui kondisi pandemik global Covid-19 telah menjadi perhatian dunia. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Namun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” pungkas Firli.

Hal lain yang disampaikan KPK melalui surat tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengadministrasikan bantuan yang diterima terkait penanganan virus corona.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini