Tuntut Proses Hukum Temuan BPK di Jambi, APIP Kembali Gelar Aksi di Kejagung

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Sekelompok massa dari Aliansi Pergerakan Intlektual Peduli Jambi (APIP Jambi) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin 20/06/2022.

Menurut Iqbal Fiddia selaku koordinator, aksi tersebut adalah kegiatan yang kedua kalinya digelar usai menggelar aksi di KPK beberapa waktu yang lalu. Ia menjelaskan pihaknya mendorong agar hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan di Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu untuk dilakukan proses hukum.

“Ini aksi kami yang kedua kalinya, sebelumnya kami lakukan di KPK beberapa waktu yang lalu. Kami mendesak temuan BPK khususnya di RS Raden Mattaher dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk di proses hukum. Kami mendengar adanya informasi pengembalian tapi semua kita sudah tau apa yang dikembalikan dan berapa jumlah pengembalian serta kenapa ini tidak di proses. Menurut kami jika ada temuan dengan nilai yang fantastis lalu hanya berhenti sebatas pengembalian maka bubarkan saja KPK dan Tipikor Kejagung. Ini jelas tindak pidana korupsi skala besar dan pelaku harus di proses secara hukum,” tutur Iqbal saat ditemui di temapt aksi.

Menurut Iqbal temuan korupsi di dinas kesehatan dan rumah sakit sangat menyedihkan mengingat kondisi RSUD Raden Matttaher yang pelayanan terbatas karena permasalahan anggaran.

“Sekarang silahkan di cek bagaimana pelayanan kesehatan di RSUD Raden Mattaher serta pelayanan kesehatan terkait penanganan Covid kemarin, itu sangat memprihatinkan. Semua anggaran dialihkan untuk penanganan kesehatan nah ini malah sempat-sempatnya korupsi. Tindakan ini menciderai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, makanya rating kepercayaan publik selalu rendah,” lanjut Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi data dan sudah dilakukan pelaporan.

“Kami sudah punya data dan hari ini rencananya audiensi sekaligus menyerahkan data temuan dan pengembalian tersebut, kami yakin kejagung dan KPK lebih canggih dan datanya juga sudah dikantongi, hanya persoalanya ini perlu dorongan agar proses berjalan sebagaimana mestinya, kita tidak bisa lagi membiarkan proses korupsi seperti ini dianggap hal yang biasa hanya dengan pengembalian, semua koruptor kalau disuruh mengembalikan tanpa ditetapkan status tersangka pasti mau dan bisa tapi kan tidak, ada proses hukum yang dijalani sampai tuntas. Bahkan setelah proses hukum dalam putusan tetap ada kewajiban pengembalian, nah ini yang kami dorong.” Uangkap Iqbal.

Terakhir Iqbal menegaskan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga proses hukum ditegakkan.

“Kami akan kawal kasus ini, terserah nantinya mau KPK ataupun Kejagung yang memproses namun kami akan mengawal sampai ada keputusan tetap dan proses hukum yang jelas, kita enggak bisa biarkan hal semacam ini terus menerus terjadi, mungkin kamis atau jum’at kami akan datangi algi dan follow up laporan kami”, tutup Iqbal Fidia. (Fazin)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini