Tujuh Bulan Beroperasi,Pelaku Ilegal Drilling Diringkus Polisi

Tinta nusantara.co.id-SAROLANGUN,Pelaku usaha ilegal drilling seorang berinisial MZ (55) di ringkus anggota unit Tipidter dan opsnal Satreskrim Polres Sarolangun karena terbukti bersalah melakukan penambangan minyak tanpa izin.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya pada konferensi pers nya bersama awak media di Mapolres Sarolangun,Selasa 08 Oktober 2024.

Aksi ilegal tersebut berhasil di ketahui petugas saat melakukan penyelidikan pada, 18 hingga 19 September 2024 di Area Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh , Kabupaten Sarolangun.

“Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian dan mengamankan satu orang pelaku mengaku atas nama saudara Madi,” kata AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si bersama Kasat Reskrim Iptu June Sianipar.

Tak sampai di situ, dalam perjalanan pulang dari lokasi. Polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir.

“Kemudian kami juga ada menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menerangkan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut,” cetus Kapolres Sarolangun.

Dari tangan pelaku, berhasil di amankan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi, tanpa bodi dan ban belakang, satu gulung tali tambang, sebatang besi canting serta satu galon berwarna yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah yang disinyalir sebagai alat menambang minyak.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia hanya memiliki satu buah sumur minyak dengan kedalaman sekira 170 meter,yang mana setiap hari nya menghasilkan 2 galon minyak yang di jual dengan harga Rp 140000 per galonnya,dan sudah beroperasi kurang lebih selama tujuh bulan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di ganjar pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang migas yang telah di rubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan eksplorasi  atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama,”.(Z)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini