Tersangka Simpan Sabu Dalam Tanah

Tersangka Y Bandar Sabu yang diduga jaringan Lapas Klas II A Jambi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Satnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu diduga jaringan lapas.

Seorang terduga pengedar Narkoba jaringan Lapas Klas II A Jambi, berhasil diamankan kepolisian di Jalan Adityawarman, Lorong Sukarejo, RT. 06, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, sekitar pukul 22.00 Senin (20/4) kemarin.

Pelaku pengedar Narkoba yang diamankan petugas tersebut yakni berinisial Y (46), yang merupakan warga Jalan Adityawarman, Lorong Sukarejo, RT. 06, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombel Pol Dover Christian melalui Kasubag, Ipda Jefri saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di lorong Sukorejo Thehok sering dilakukan transaksi Narkoba. Dan setelah kita lakukan penyelidikan, lalu kita lakukan penindakan,” Ujar Ipda Jefri, Rabu (29/4).

Saat dilakukan penindakan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), petugas berhasil mengamankan Pelaku Y dan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam tanah di samping wc rumah orang tua pelaku.

“Barang bukti sabu disimpan pelaku di dalam tanah. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 6 paket Narkoba yang terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat total 30,12 gram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari salah seorang narapida di Lapas Klas II A Jambi berinisial AS.

“Saya dapat dari kawan di dalam LP bang, nantinya sabu ini mau saya jual bang,” ucapnya.

Saat ini pelaku telah menjalani penyelidikan lebih lanjut dan tengah diamankan di Mapolresta Jambi.Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini