Terpidana Kasus Asusila, Kompol Rio Christiano Dijebloskan ke Penjara

TINTANUSANTARA,CO,ID, JAMBI- Kejaksaan Negeri Banjarmasin didampingin tim kejati kalimantan selatan melakukan penjeputan paksa Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Rio Christiano. Kamis ((27/1/2022).

Kompol Rio Christiano merupakan terpidana kasus asusila yang menjeratnya pada tahun 2008 lalu, saat dirinya masih bertugas di Banjar Masin, Kalimantan Selatan.

Tim Jaksa Pelaksana Putusan dari Kejari Banjarmasin lakukan eksekusi didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1/2022).

Perintah eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.

Amar putusan Mahkamah Agung, memutuskan Kompol RC terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.

Perwira di Polda Jambi itupun dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya JPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BACA JUGA: LSM RPI Desak Kejagung Eksekusi Putusan MA Terkait Kasus Oknum Perwira Polri Terpidana 4 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

“Betul sudah dilakukan eksekusi,” kata Novelino dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (28/1/2022).

Telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, terpidana RC kini telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi.

Sebelumnya tintanusantara.co.id sudah memberitakan terkait kompol Rico yang berstatus terpida tapi bebas bertugas menjadi aparat penegak hukum mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM RPI). Ketua LSM RPI, Harkis merasa miris melihat penegak hukum tapi tidak patuh hukum.

“Kami heran dengan sikap kapolri yang tidak tegas dengan bawahannya, Kompol Rio Christiano jelas-jelas sudah berstatus terpidana, bukannya di masukan ke rutan malah di percaya menjadi pejabat di Mapolda Jambi,” ujar Harkis,  saat di bincangi Tintanusantara.co.id, Rabu (22/12/2021).

“Dari data yang kami dapat dari Mahkamah Agung, kasus saudara kompol Rio ini sudah inkracht sejak tahun 2009, yang mana MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 755/Pid.B/2007/PN.BJM, tanggal 30 April 2008. Sesuai tuntutan jaksa yang dikabulkan MA, Terdakwa ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 (empat) tahun penjara, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam kasus persetubuhan di luar nikah dengan perempuan yang tidak berdaya (pingsan-red),” terang Harkis.

“Kami atas nama LSM RPI sudah berkirim surat ke Kapolri, kejagung, ketua MA dan juga Kajari Banjarmasin meminta menjalankan perintah eksekusi terhadap yang bersangkutan,” beber Harkis.

Media tintanusantara.co.id juga sempat menelusuri jejak digital paska dikabulkannya kasasi penuntut umum kejari Banjarmasin oleh MA yang menjatuhkan terdakwa Rio Cristiano hukuman pidana penjara 4 tahun . Rio Cristiano masih berupaya hukum lain dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun PK atas nama pemohon Rio Cristiano ditolak sesuai Direktori Putusan Mahkamah Agung nomor: 93PK/pid/2010 tertanggal 14 juli 2010.(tim)

 

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini