TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Terkait keabsahan dan keaslian Ijazah S1 Tekhnik Lingkungan yang disematkan pada Aspan dengan gelar ST masih tanda tanya besar.
Gelar ST tersebut mengantarkan Aspan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin melenggang menduduki kursi empuk di Provinsi Jambi dengan posisi Asisten II oleh Gubernur Jambi.
Hanya hitungan bulan, Aspan yang menyandang gelar Sarjana Teknik dari kampus Pelita Bangsa itu malah meraih kepercayaan Kementerian Dalam Negeri melalui usulan Gubernur Jambi H Al Haris, dengan gelar S1 tersebut, Aspan menduduki jabatan sebagai Pj Bupati Tebo diakhir masa tugas Sukandar.
Aspan, ST resmi dilantik oleh Gubernur Jambi atas nama Menteri Dalam Negeri bersama dua Pj Bupati lainnya yakni Muara Jambi dan Sarolangun.
Gelar Sarjana Teknik Aspan tersebut yang didapatnya pada wisuda tahun 2012 silam banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Bahkan dugaan legalitas S1 yang disandang Aspan tersebut sudah pernah dilaporkan ke Mapolda Jambi oleh Isman cs.
Namun berjalan waktu, akhirnya Mapolda Jambi mengeluarkan surat SP3 artinya sudah dinyatakan tidak terbukti. Penyidik menghentikan proses laporan penyidikan Perkara dugaan ijazah palsu atas nama Aspan.
Namun ibarat api makan sekam, walau sudah dinyatakan SP3 oleh Mapolda Jambi kejanggalan demi kejanggalan terkait ijazah Aspan tersebut mulai mencuat. Hal tersebut sebagai mana yang pernah dirilis media ini sebelumnya.
Mulai dari jumlah SKS dan rentang waktu kuliah serta surat ijin belajar dari Pemkab Merangin tertanggal 20 September 2010 yang menghantarkan Aspan wisuda pada tanggal 22 Februari 2012. Kejanggalan lain pada data PDDikti Aspan wisuda tahun 2012. Namun skripsi dan Seminar tahun 2014.
“Sangat terbilang aneh, bukan kita tidak percaya kepada penegak hukum yang sudah memeriksa dan menyatakan SP3, tapi kejanggalannya nyata sekali pada data PDDikti, Wisuda tahun 2012 malah seminarnya 2014,” kata Isman.
Hal tersebut menurut Isman diperkuat dengan pernyataan Nasrim yang juga menyandang Gelas Sarjana Arsitek dengan kampus, hari dan tanggal wisuda serentak dengan Aspan. Namun berbeda jurusan.
“Menurut keterangan Nasrim, mereka wisuda disebuah hotel secara bergantian dengan biaya Rp 25 Juta. Semua biaya wisuda Aspan yang membiayai,” kata Isman mengulang kata Nasrim ke media ini.
Selain itu, menurut Isman lagi Nasrim meskipun sudah menyandang gelar S1 Arsitek. Namun dirinya tidak berani memakai gelar S1 untuk naik jabatan dan pangkat. Anehnya lagi di Ijazah S1 Nasrim Teknik Arsitek. Namun pada PDDikti Nasrim terdaftar sebagai Tekhik Lingkungan.
“Wajar Nasrim tidak berani pakai gelar Sarjana Teknik Arsitektur di PDDikti dirinya terdaftar di teknik Lingkungan,” jelas Isman.
Sementara itu ditempat terpisah Nasrim konfirmasi media ini dikediamanya terkait S1 Teknik Arsitektur yang wisuda tahun 2012 yang lalu, dirinya tidak membantah saat ditanya soal ijazah S1, tidak dimanfaatkan untuk naik pangkat dan jabatanya. Nasrim dengan gamblang menceritakan semua perjalanan dirinya bersama Aspan mendapat gelar S1 pada tahun 2012 tersebut.
“Apa yang dikatakan Isman itu benar, karena saya sudah cerita semua ke Isman, dan terbukti saya tidak pakai gelar S1, saya cuma mentok jabatan pensiun dengan gelar sarjana muda (BE) itu lah, ” kata Nasrim.
Menurut Nasrim, ide kuliah tersebut didapat sekitar tahun 2008, ada peluang maka kami sepakat, salah satu adik dari staf kami di PUPR Merangin yang mengurus semua persyaratan.
“Tapi kalau semua biaya dan untuk wisuda Rp 25 Juta itu semua Aspan yang bayar yang saat ini Pj. Bupati Tebo, ” kata Nasrim sambil tersenyum.
Anehnya lagi kata Nasrim, Aspan berani mengangkangi dua SK Menpan-RB dan BKN. Bahwa jelas dalam penyesuaian ijazah S1 dalam pengurusan naik pangkat dan jabatan S1 yang dia miliki dengan Aspan tidak bisa dipergunakan karena ada syarat yang terabaikan. Bahkan dirinya sudah koordinasi dengan BKD Merangin saat itu dipimpin oleh Hatam Tafsir.
“Kalau secara akademik Ijazah dan gelar S1 saya dengan Aspan itu sah dan diakui dan aku yakin sah. Namun dirinya mempertegas S1 yang dimiliki dan wisuda bersama Aspan tidak bisa digunakan untuk mengurus naik pangkat dan memangku jabatan serta tunjangan karena saat itu kami tidak memiliki surat tugas belajar maupun izin belajar dari Pemkab Merangin, dengan tidak memenuhi syarat itu menurut kepala BKD saat itu tidak bisa dipakai penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat dan memegang jabatan itu diatur SK dua menteri,”jelas Nasrim.
“Saya juga heran kok Aspan terakhir ini dapat kabar ada surat ijin belajar padahal itu tidak ada kami urus saat itu, yang jelas penyesuaian kenaikan pangkat Wspan kangkangi SK dua menteri, karena tidak memenuhi syarat, surat tugas belajar dan izin belajar, kalau dengan ijazah kami kuliah di Jakarta maka wajib surat tugas belajar bukan izin belajar,” tegas Nasrim. (tim-redaksi)