Tedi: Pekerjaan Box Drainase Tidak Diminta Surat Dukungan Perusahaan Yang Mengeluarkan Produk

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Kehebohan pemberitaan media online dan LSM yang mengungkap bahwa drainase pracetak yang terpasang tidak standart SNI terjawab sudah.

Berdasarkan keterangan dari Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh, didalam kerangka acuan kerja yang disodorkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjan Umum tahun 2022 tidak mencantumkan drainase haruslah SNI.

“Untuk pekerjaan box dan drainase sekarang tidak diminta surat dukungan lagi (perusahaan yang mengeluarkan produk drainase dan Box pracetak SNI). Untuk spesifikasinya, sesuai dengan KAK dari PPK,” ujar Tedi Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh ketika dikonfirmasi wartawan tentang apakah dukungan untuk pembelian drainase dan box haruslah berasal dari perusahaan yang berstandar SNI dan ISO, sehingga kualitas dan mutu dari produk terjamin.

Sementara itu, sumber yang pernah mengerjakan proyek drainase pracetak dan box di Kota Sungaipenuh saat pemerintahan AJB – Zulhelmi mengungkapkan bahwa saat era AJB perusahaan pemenang tender drainase wajib mendapatkan surat dukungan dan mendatangkan barang yang SNI.

“Kalau kita dahulu, dalam penawaran harus menyertai surat dukungan (syarat tender) yang dikeluarkan oleh pabrikan itu harus mendapat sertifikat ISO,” ujar sumber

“Lalu secara kwalitas sudah memenuhi ketentuan. Tapi kalau pabriknya tidak memenuhi ketentuan dan tidak memiliki sertifikat mutu yang dikeluarkan oleh yang berwenang itu sama saja illegal,” terangnya.

Penulis: Wardizal

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini