TINTANUSANTARA.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansah, S.IK berhasil mengungkap kasus Pemalsuan surat hasil Rapid Test Antigen Covid 19.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansah, S.IK menyampaikan Terungkap nya Kasus Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 itu dari penyelidikan dan pemeriksaan petugas kepolisian Polres Lampung Timur di Kecamatan Pasir Sakti (6/11/2021).
Pada saat Team Tekab 308 Polres Lampung Timur Sedang melaksanakan Patroli Antisipasi Kejahatan pada malam hari di dapati Sebuah kendaraan Trevel yang mencurigakan di Jl. Lintas timur Desa Semarang baru Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur, dan didapati Beberapa Surat Rapid Test yang di duga Palsu.
Selanjutnya Team melakukan pengungkapan 3 Orang Tersangka Pembuat Surat keterangan Hasil Rapid Test Palsu tersebut diantaranya MM dan PI warga, Kecamatan Pasir Sakti Sedangkan WH warga Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Para tersangka diduga melakukan kerjasama pembuatan Surat Antigen Palsu, dengan menggunakan Kop Surat dan Cap berlogo UPTD Puskesmas Mataram Baru.
Selanjutnya Surat Antigen Palsu tersebut diperjual belikan, untuk memenuhi kelengkapan persyaratan atau dokumentasi perjalanan bagi para penumpang travel.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan beberapa lembar Surat Antigen Palsu, Cap, Laptop, Printer, serta beberapa unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Duta)