Tanggapan Kades Pulau Pandan Terkait Tanah Kas Desa dari PT. SAPM

Kepala Desa Pulau Pandan

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Hasil Aksi Gerakan Masyarakat Peduli Limun (GMPL) menuntut PT. SAPM agar patuh pada aturan yang berlaku berujung dengan mediasi dan diskusi yang damai, hasilnya pihak PT. SAPM memberikan Tanah Kas Desa (TKD) 5 Ha untuk Desa Pulau Pandan dan 5 Ha untuk Desa Temenggung yang diserahkan kepada Pemdes.

Acara serah terima tanah TKD tersebut dilaksanakan Rabu 31 Maret 2021 lalu, yang dihadiri Asisten I, Kasat Pol PP, Kakan Kesbangpol, Pemdes Kecamatan Limun, Polsek Limun, Koramil Limun, Kades Pulau Pandan, Kades Temenggung, dan aktivis GMPL.

Setelah 2 bulan berjalan Kepala Desa Pulau Pandan Jhon Jasmin menyayangkan kalau tanah TKD yang diberikan untuk Desa Pulau Pandan ternyata bermasalah, karena tanah tersebut adalah milik salah seorang warga Desa Pulau Pandan dan pihak perusahaan sampai saat ini tidak bisa menyerahkan dokumen kepemilikan tanah(sertifikat) kepada Pemdes.

“Saya hargai itikad baik PT. SAPM yang telah memberikan Tanah Kas Desa untuk Desa Pulau Pandan, namun kalau yang diberikan adalah tanah yang bermasalah dengan warga saya sendiri tentunya saya tidak akan terima dan secepatnya saya akan menyurati pihak PT. SAPM agar menggantikan lahan Tanah Kas Desa yang tidak bermasalah,” ucap Jhon Jasmin.

“Dan kalau pihak perusahaan tetap bersih keras memberikan lahan yang bermasalah tersebut dan tidak mau menggantikannya dengan lahan yang tidak bermasalah alias ada sertifikat kepemilikannya, maka saya sebagai pemerintah Desa Pulau Pandan tidak akan menerima Tanah Kas Desa tersebut,” tutup Jhon Jasmin. (Zul)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini