Tampung Tanah Urug Ilegal, PT KMH dan PT PRM Bisa Dipidana

Tintanusantara.co.id-KERINCI – Polemik pelaksanaan proyek pengembangan Bandara Depati Parbo Kerinci senilai Rp 24 miliar dilaksanakan PT Putra Rato Mahkota makin disorot masyarakat terkait dugaan sangit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pembangunan bandara Depati Parbo Kerinci terus jadi perbincangan . Minggu, (08/09/2024)
PT Kerinci Merangin Hydro (KMH) PLTA Kerinci diduga ikut bersama sama melakukan kejahatan pidana menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola Galian C tanpa izin. Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Ketua LSM Sembilu secara tegas mempertanyakan operasional PT KMH yang memberikan Tanah Urug terhadap PT Putra Rato Mahkota (PRM) pelaksana Pengembangan Bandara Depati Parbo Kabupaten Kerinci, serta yang menampung material tanah urug PT PRM yang tidak mengantongi izin atau diduga beraktifitas secara ilegal menerima tanah urug dari Pt KMH PLTA Kerinci.
” Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.” papar Yoseprizal Sembilu.
Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi tersebut termasuk bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi. Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba. Apalagi ini digunakan untuk proyek yang jelas jelas sudah ada anggaran dalam Rangcangan Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” tegas Yoseprizal Sembilu.
Sebelumnya, LSM Sembilu juga sudah beberakali melaporkan dugaan adanya tindak pidana kejahatan lingkungan hidup ini kepada Polda jambi, sebab sudah banyak sekali percobaan penemnbagan tanah tanpa izin dilakukan, salah satunya di koto Petai kecamatan Tanah Cogok kabupaten Kerinci Jambi. Kabarnya di persiapkan untuk tanah urug proyek pengembangan Bandara Depati Parbo Kerinci yang gagal di skenario oleh oknum, keburu ditutup propam.
Pada sisi lain, perusahaan pemasok tanah timbun, PT. KMH PLTA Kerinci saat ini dituding kebal hukum karena bisa bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah.
Aparat Penegak Hukum (APH) setempat juga terkesan tutup mata, aktivitas beberapa penambangan tanah urug ilegal tidak ditindak lanjuti kapolres kerinci, hanya sebatas larangan dan penutupan aktivitas, sedangkan pelaku juga terkesan dilindunggi.
Terkait kegiatan pengerukan tanah di Wilayah PT KMH PLTA Kerinci, di duga pelaku juga orang lama, namun kali ini didukung oleh Aslori dan oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci JRL, dengan demikian diduga kuat ada oknum PATI Aparat Penegak Hukum ikut mendukung penuh.
Warga setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang PT KMH PLTA Kerinci melakukan galian C Ilegal apapun alasan dan kedok dimainkan, sekati tanpa izin tetap tanpa izin.
” Kita minta perusahaan PT KMH untuk tidak lagi melakukan penambang liar (Galian C) untuk mendukung secara ilegal proyek pengembanganan Bandara Depati Parbo, lebih baik asslori humas PT KMH mengurus tuntutan masyarakat yang belum kelar kelar telah berbulan bulan tidak teratasi olehnya,” ungkap salah seorang warga.
Aslori, diketahui selaku humas PT KMH PLTA Kerinci dikonfirmasi Minggu (08/09)oleh tim media, mengatakan bahwa tidak dijual hanya membantu.
“Maaf bang terlepas dari Proyek atau bukan, niat kami hanya ingin membantu percepatan pembuatan Bandara. Kami sangat mendukung Pembangunan Kerinci secara umum dan berkelanjutan untuk Kerinci lebih maju dan lebih baik, kalo memang abang dan teman teman keberatan tentang hal tersebut diatas” Ungkap Aslori.
Namun aslori tidak dapat menunjukkan ada aturan atau rekomendasi dari pihak pihak yang berkopenten yang dapat melegalkan aktivitas dilakukannya.
“Kalo aturan secara tertulis sy belum pernah lihat, tapi saya rasa sebagai warga Kerinci dan bangga daerah tak ada salahnya kami membantu percepatan pembangunan Bandara” kilah aslori, yang tidak dapat membenarkan aktivitasnya sendiri.
Sedangkan pihak aparat penegak hukum setempat masih dilakukan upaya untuk klarifikasi dan konfirmasi, terkait dasar hukum pihak PT KMH ikut terlibat dalam proyek pengembangan Bandara Depati Parbo Kerinci.
Desa desus dari beberapa oknum masyarakat bahwa disinyalir aktivitas yang katanya gratis itu, telah ada hitung hitungan dengan oknum bekas anggota DPRD Kerinci berinisial JNL dan juga didukung pemain Koto Petai dan oknum APH setempat.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini