TINTANUSANTARA.CO.ID,SAROLANGUN– Perencanaan seleksi terbuka atau lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2020 lalu, mendapat kendala. Pasalnya pihak BKPSDM Sarolangun tidak mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan seleksi terbuka tersebut.
Hal itu juga disebabkan masih suasana pandemi covid-19 yang tak kunjung berakhir dan masa pilkada serentak tahun 2020 sehingga Kemendagri melarang dan tidak memberikan izin untuk daerah yang mengikuti pilkada melakukan seleksi terbuka ataupun rehuffle jabatan.
“Akhir tahun kemarin sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi karena dalam kondisi pandemi virus corona dan pilkada serentak, maka mendagri melakukan pengetatan dengan melarang dan tidak ada izin untuk melakukan pelantikan dan Seleksi terbuka dan sebagainya,” kata Kaban BKPSDM Sarolangun H. Awaldi Bakri, Rabu (06/1/2020).
Ia juga mengatakan seleksi tersebut batal dilaksanakan, tentu pihak BKPSDM tidak mengajukan anggaran pelaksanaan Selelekai pada APBD murni tahun 2021 ini, sehingga pihaknya akan melaksanakan pada anggaran Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021.
”Mungkin pelaksanaannya akhir tahun ini sesuai APBD Perubahan ini, karena juga ada satu pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun, yakni pak Lukman kepala Bappeda sehingga totalnya 4,” pungkasnya.
Adapun 4 jabatan yang kosong tersebut yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP3A), Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). (yan)