Tinta nusantara. Muratara,-Mendengar keluhan masyarakat Musi Rawas Utara tentang Air sungai keruh diduga ulah oknum Tambang Emas Ilegal Yang tidak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
Menyikapi hal itu Politisi Gerindra asal Muratara sebagai wakil rakyat daerah di kursi Legislatif RI tenggap tentang hal tersebut.
Siti Nurizka anggota DPR RI mengatakan
Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang berfungsi serbaguna bagi kehidupan makhluk hidup, disamping itu juga sebagai tempat hidup berbagai tumbuhan dan satwa, maka kebersihan dan kelestarian sungai perlu dijaga agar fungsi sungai dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Namun sayangnya lanjut srikandi Gerindra ini mulai akhir tahun 2018 sungai di Muratara mengalami kerusakan akibat dari dompeng atau tambang ilegal Emas, penambangan ini berlokasi di Desa Muara Tiku Kec Karang Jaya.
Pengelolaan tambang ini dikelola oleh pengusaha lokal yang mempekerjakan masyarakat lokal dan masyarakat dari luar Muratara yaitu dari daerah Jawa dan Tasikmalaya. Selasa 25/7/2023
“Kurangnya pengawasan atau adanya tindakan tindakan ilegal dari pertambangan yang saat ini sudah mencapai 250 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Muratara memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap lingkungan di wilayah tersebut. Proses penambangan yang dilakukan dengan menggunakan mesin ( sejenis mesin sedot pasir ) berdampak pada aliran sungai di muratara, terlebih lagi bahan bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas penambangan memberikan efek terhadap lingkungan. Hal ini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang kemudian kesulitan memperoleh sumber air bersih dan layak digunakan dikarenakan aktivitas penambangan yang membuat aliran sungai tercemar, diantaranya sungai Rupit dan Rawas yang dimulai dari desa Muara Tiku Kec Karang Jaya, Kec Rupit, Kec Karang Dapo dan Kec Rawas Ilir (4 Kecamatan yang terdampak). Selain itu beberapa dampak yang dirasakan akibat dompeng ini antara lain :
1.Air Sungai tidak bisa lagi digunakan untuk konsumsi (memasak dan dijadikan air minum, bahkan untuk mandipun tidak layak karena warna air yg keruh pekat dan dikhawatirkan juga ada bahan bahan kimianya.
2.Ikan ikan banyak yang mati, sehingga masyarakat nelayan kehilangan mata pencahariannya.
3.tidak ada lagi musim ikan di 4 kecamaatan ini sejak tambang ilegal ini beroperasi, padahal sebelumnya masyarakat akan panen ikan sungai secara besar2an(musim ikan Mudik istilah masyarakat) 2-3 kali dalam setahun dan setiap hari masyarakat bisa mencari ikan di Sungai.
5.Banyak masyrakat tidak mampu terpaksa tetap menggunakan air sungai, hal ini sangat tidak baik untuk kesehatan,”katanya
Pada tahun 2021 masyarakat telah melakukan aksi demonstrasi yang ditanggapi oleh pemerintahan setempat ( kapolres, wabup, ketua DPRD, Danramil) dan bahkan mencapai kesepakatan dalam upaya upaya penyelesaiaan, namun belum terealisasi, setiap kali akan ada pengumuman aksi warga sungai akan bersih kurang lebih 3 minggu, jelang lebaran sungai akan bersih hanya 1 minggu, warga menduga adanya keterlibatan oknum oknum tertentu dalam kasus ini sehingga terkesan hanya gertakan kepada tambang ilegal ini karena tidak juga ada langkah pasti dan tegas dalam menindaki pencemaran lingkungan ini.
Bahkan warga menduga adanya keterlibatan oknum dalam membocorkan informasi penggerebekan dompeng ilegal ini karena setiap kali kepolisian melakukan penggerebekan dan pengeledahan yang didapati hanyalah dompeng kosong.
Hal itu dikatakan Anggota DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya, S.H,. M.H yang saat ini duduk di komisi 3 DPR RI ia mendapat laporan dari warganya ketika kegiatan reses.
“Ini bukan kali pertama saya mendapatkan laporan dari warga terkait kasus dompeng atau tambang ilegal emas di Muratara ini, saya sudah melaporkan kasus ini juga ketika kunjungan ke Polda Sumsel bulan Mei Lalu. Saya berharap adanya tindakan yang lebih tegas lagi dari pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas tambang ilegal ini yang mungkin melibatkan oknum oknum tertentu yang merugikan masyarakat, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, tidak bisa dibiarkan dan diabaikan begitu saja terlebih dampaknya bisa dalam jangka waktu yang panjang, saya berharap pemerintahan dan polda dapat bekerja sama untuk mengusut pertambangan emas ini apakah sudah memenuhi syarat operasionalnya, apakah Kegiatan eksplorasi usaha pertambangan ini memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup (Pasal 1 angka 15 UU Minerba). Jangan sampai kita tutup mata dan menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi kedepan, semua ada aturan dan ada UU nya, saya berharap Polda Sumsel memberi atensi dan upaya maksimal dalam mengusut tuntas kasus ini ” ujari Politisi Gerindra ini. (Hnf)