Sepucuk Surat PJ Bupati Sarolangun Bisa Menghancurkan Jalan Simpang Pitco Sepintun

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN

Terdapat puluhan titik aspal jalan dan rigid beton yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan mengeluarkan dana Puluhan Milyar Rupiah bersumber dari dana APBD Kabupaten Sarolangun di Kecamatan Pauh tepatnya dari Simpang Pitco Sepintun hingga sampai batas Hauling Batubara PT. AJC (Anugerah Jambi Coalindo) di KM 17 rusak parah.

Mirisnya, kini kondisi aspal jalan yang baru dibangun tersebut telah berubah menjadi tanah merah dan rigid beton pada jalan tersebutpun telah hancur akibat kendaraan Hauling Truk Batubara milik PT AJC yang melebihi tonase.

Akibat kerusakan aspal jalan membuat warga Lima Desa di wilayah Kecamatan Pauh yaitu Desa Semaran, Desa Danau Serdang, Desa Lubuk Napal, Desa Seko Besar dan Desa Sepintun resah karena jalan yang rusak merupakan urat nadi ekonomi bagi Warga sehari-hari.

Dengan rusaknya jalan, Kades Lamban Sigatal Adami sangat murka dan kecewa terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT batubara.

Adami mengatakan, ”Puluhan tahun kami merindukan jalan mulus dan bagus, karena adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT. AJC membuat hancur jalan kami dan dana APBD Kabupaten Sarolangun untuk pembangunan jalan tersebut seketika hancur karena kepentingan perusahaan yang seharusnya mereka harus punya jalan sendiri”.

Dari Pantauan media Tintanusantara.co.id dilapangan setidaknya ada puluhan titik kerusakan di ruas aspal jalan, kerusakan parah terlihat dengan jelas Aspal yang dulunya bagus telah terkelupas dan pecah-pecah bahkan sudah menjadi tanah merah dan licin.

Sedangkan perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan hanya di sulam memakai batu pecahan yang cukup besar sehingga berimbas membahayakan pengemudi roda dua (sepeda motor) karena batu yang digunakan merupakan material gunung besar dan tajam.

Mengenai hal ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Hutan dan Sumber Daya Alam (LSM RPHSDA) yang beralamat di Jakarta, Harkis angkat bicara.

Harkis mengatakan, “Izin penggunaan jalan untuk PT. AJC ini diterbitkan Pj Bupati Sarolangun Hendrizal pada 19 Juli 2022. Izin tersebut berdasarkan surat berlogo kop surat resmi Bupati Sarolangun dengan Nomor: 600/234/DPUPR/2022, surat di tandatangani langsung Hendrizal, selaku PJ Bupati Sarolangun”.

“Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pj Bupati menyetujui PT. AJC menggunakan jalan sepanjang 24 KM,” ujar Harkis yag masih aktif sebagai Ketua Umum LSM RPI.

Jalan sepanjang 24 KM itu melewati Desa Semaran, Desa Danau Serdang, Desa Lubuk Napal, dan Desa Seko Besar yang berada di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

“Surat persetujuan yang diterbitkan Pj Bupati ini menjawab surat permohonan yang dilayangkan manajemen PT. AJC. Surat permohonan dilayangkan PT. AJC pada 6 Juni 2022 dan 15 Juni 2022. Bayangkan, di bulan Juni surat diajukan, di bulan Juli surat persetujuan sudah diterbitkan oleh Pj Bupati. Waktunya Cuma sebulan, kilat sekali. Ini ada apa?” jelas Harkis.

“Menurut saya tindakan yang di buatkan oleh Pj Bupati Sarolangun tersebut telah bententangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008,” sambung Harkis.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2008

29. Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 132A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 132A

(1). Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4) dilarang:

b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kuat dugaan bahwa pemberian izin terindikasi korupsi sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.

Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000,- atau gratifikasi yang memiliki hukuman lebih berat.

Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta.

“Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan ke aparat penegak hukum agar perbuatan yang telah melanggar hukum ini segera diproses dan jalan Simpang Pitco Sepintun dapat bagus kembali seperti semula,” tutup Harkis.(Tim TN)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini