Sepasang Bandar Narkoba di Tangkap Polres Sarolangun

TINTANUSANTARA.CO.ID,SAROLANGUN– Sepasang pria dan wanita pengedar sabu dan pil ekstasi di kecamatan Batangasai, kabupaten Sarolangun berhasil di ringkus sat res narkoba polres Sarolangun, kamis (28/ 2021).

Penagkapan berawal dari Laporan Masyarakat, bahwa anaknya ditawari narkoba oleh orang yang berada mes Pemda Kecamatan Batangasai.

Setelah mendapat laporan, personil sat res Sarolangun bersama anggota polsek Batangasai langsung bergerak menuju TKP dan berasil mengamankan sepasang  pria dan wanita.

Dari hasil penggeledahan aparat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu 3 paket seberat 0,9 gram dan pil ekstasi 3 butir yang di plastik, 2 buah HP dan unag tunai Rp260.000 serta sejumlah peralatan hisap sabu.

Dari hasil pemeriksaan di ketaui keduanya bernama bernama Suser Armanda(33), warga  desa Karta Sari, kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas dan Desi mandari(32) warga desa Bukit tigo, kecamatan Pelawan, Kabupaten sarolangun.

“Pria dan wanita tersebut di kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, Kamis (28/1). (zul)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini