TINTANUSANTARA.CO.ID, KOTABUMI – Setelah sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan buron, ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar akhirnya kembali diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (23/9/22) pukul 11.00 Wib.
Sempat viral beberapa hari lalu tentang penagkapan bandar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara di Jalan Stasiun Desa Blambangan di mana polisi yang melaklukan penangkapan mendapatkan perlawan dari keluarga tersangka dan warga sekitar sehingga tersangka ALS berhasil melarikan diri.
“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar Conferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.
Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
“Selain tersangka petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP AKP Made Indra.
Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakuna proses penyidikan lebih lanju dan akan dilakukan pengembangan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat. (Duta Anggara)