TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI –
Ketua cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Jambi Almusaddath menyebutkan kemacetan batubara belum selesai sampai saat ini. Al Haris Gubernur Jambi dinilai tidak serius dalam menangani kemacetan batubara. Selama menjabat tidak ada solusi konkrit terkait permasalahan ini. Jambi, 2 Februari 2023
“Jika kita mengacu pada PP Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2021 dijelaskan bahwa status jalan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah jalan khusus, artinya pemerintah daerah harus tegas dalam mengatur regulasi dimana sudah jelas kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum”. Tegasnya
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur perizinan jalan khusus angkutan batubara, hal itu jelas tertera dalam Peraturan Daerah Propinsi Jambi nomor : 1 tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Jalan Khusus pada BAB III Pasal 4 Ayat (1) Setiap angkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib diangkut melalui jalan khusus dan untuk pembangun jalan khusus pasal 6 ayat (1) Setiap badan usaha yang akan membangun jalan khusus lintas wajib memiliki Izin Jalan Khusus (IJK).
Terkait tiga jalur khusus yang disampaikan Al Haris belum ada titik terang. Almusaddath Ketua cabang SEMMI Kota Jambi mengatakan, “Jalur khusus yang disampaikan Gubernur Jambi belum ada titik terang, karena belum jelas pelaksanaannya. Kita ketahui selama menjabat kurang lebih satu setengah tahun hanya janji-janji manis yang beliau sampaikan. Faktanya kemacetan akibat batubara masih menjadi permasalahan masyarakat. Kami mahasiswa akan terus mengawal keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kemacetan batubara”.
(TN)