Satreskrim Polres Batanghari Berhasil Mengupayakan Restoratif Of Justice Pelaku pemukulan wartawan Batang hari.

TINTA NUSANTARA’ CO.ID-Batang hari/Jambi- Pihak pelaku pemukulan terhadap empat orang wartawan batang hari,Mendatangi pihak korban,Dengan d dampingi Kades pelaku Sungai Ruan ilir ,Peri Permata S.pd.Jum’at 15 Maret 2024 10:41 WIB

Reskrim polres Batanghari dalam upaya untuk berdamai dengan pihak korban di kediaman keluarga Besar Rudiansyah di komplek SMAN 1 Batanghari.

Satreskrim polres Batanghari berhasil sudah mengupayakan Restoratif of justice dalam perkara tidak pidana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun .

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana.

Pelaku telah kooperatif berupaya mengajukan permohonan maaf, kepada korban atas kasus penganiayaan terhadap wartawan,di Reskrim Polres Batanghari .

Dan pelaku bersedia untuk melakukan biaya pengobatan terhadap 4 orang korban dan mengakui kesalahannya para wartawan di Reskrim polres Batanghari dan bersedia di hadapan publik di ruang Restoratif of justice polres Batanghari.
“Iptu gegar Mahdi berharap kejadian ini jangan terulang lagi,
(Tim**az)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini