Satlantas Tebo Dinilai Tutup Mata Terhadap Laka Lantas yang Dilakukan Pegawai Dinkes

TINTANUSANTARA.CO.ID, TEBO – Satlantas Tebo di nilai tutup mata terhadap kasus laka lantas yg di lakukan oleh D pegawai Dinas Kesehatan, keluarga korban meminta pendampingan kepada ormas LMPP untuk membuat laporan, Jum’at 05/08/22.

Kronologis kejadian Selasa 26 Juli 2022, sekira pukul 07:15 WIB, korban RS (26) memakai motor Beat dengan plat nomor BH 3112 CP, saat korban melintas di Jl Lintas Tebo KM 5, satu buah mobil Daihatsu Terios dengan kecepatan tinggi dengan plat nomor BH 1348 WE melintas dan menabrak blokade dan blokade terpental dan mengenai korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr M Djamil Padang namun nyawa korban tidak bisa tertolong, sudah hampir sepekan kejadian berlalu sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pelaku.

Akibat kejadian ini keluarga korban merasa sangat kecewa, karena tidak ada itikad baik dari pelaku atas kejadian ini dan Ditlantas Tebo di nilai tutup mata karena pelaku masih bebas beraktivitas.

Melalui surat kuasa yang di berikan kepada Aguswadi selaku ketua ormas LMPP, keluarga korban meminta pendampingan untuk membuat laporan kepolisian.

Hasil wawancara awak media dengan Keluarga korban, keluarga sangat berharap kepada Polres Tebo untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, sesuai pasal 310 ayat 3 UU lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana penjara paling lama 6 tahun, agar tak ada lagi istilah hukum tajam kebawah tumpul ke atas.

“Segera tangkap pelaku penabrakan tersebut jangan sampai hukum jalanan yang berlaku, apalagi ini menyangkut nyawa manusia,” tambah nya.
(Herman)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini