TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Para Pejabat sementara (PJ) Kades yang ditunjuk dari latar belakang Guru Sekolah Dasar dianggap melanggar aturan serta ketentuan yang telah tertuangkan di PERDA maupun peraturan Bupati Sarolangun.
Sejumlah guru yang masih berstatus pendidik disebuah sekolah tidak diperbolehkan menjabat sebagai PJ Kades karena terindikasi Double Job selain dalam Perbup telah ada larangan tersebut.
Menurut salah satu mantan Pejabat senior di Dinas PMD yang telah malang melintang membidangi urusan Desa menurut dia penunjukan Pj Kades berawal dari bawah yakni dari camat, tahap awal camat mengirimkan nama calon ke dinas untuk ditelaah dan dikoreksi latarbelakang dan golongan, melalui nota dinas baru disampaikan ke Bupati untuk dikeluarkan SK nama Pj yang diusulkan tapi anehnya saat ini untuk Kec. Mandiangin ada beberapa desa Pj Kades dari Guru sekolah yang lagi aktif mengajar tentu ini telah melanggar ujar sumber yang mintak namanya tidak dipublikasikan.
“Sehingga imbas dari itu para Pj Kades ini lebih memilih tugas awal disekolah sehinga tugas kades di desa hanya sebagai sambilan saja. Soal pengangkatan Pj Kades yang telah melanggar Perbup, ini murni kesalahan Kadis PMD Mulyadi dan camat Mandiangin Pajardin S.Pd karena camat yang mengusulkan nama calon Kadis PMD yang menaikkan nota ke Bupati agar dibuat SK pengangkatan” ujar dia.
Lebih jelas disampaikan oleh sumber yang mesti dilakukan camat atau dinas PMD jika ingin menunjuk dan mengangkat guru SD menjadi Pj Kades, semestinya guru ini haru di fungsionalkan dulu setelah itu dia baru boleh diangkat menjadi pj kades tapi hal tersebut kita lihat di kecamatan Mandiangin yang kini masuk ke Mandiangin timur Pj Kades banyak dari guru yang lagi aktif sehingga mereka lebih fokus jadi guru akhirnya muncul keluhan dari warga Pj kades tidak masuk kantor saat jam kerja mulai dari pagi hari pungkasnya.
Terkait hal tersebut kadis PMD Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan soal itu telah diatur dalam Perda silahkan ambil sama BDKD selain itu soal pengangkatan Pj Kades baik dari PNS/ASN minimal golongan II yang mengangkat Pj Kades menjadi kewenangan Bupati terang Mulyadi singkat.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun media ini dari berbagai kalangan terkait soal diangkatnya para guru SD sebagai Pj Kades disetiap desa di Mandiangin adalah merupakan rekomendasi khusus dari camat Mandiangin pajardin yang diduga ada uang pelicin buat sang camat sehingga banyak para PNS yang layak buat menjabat Pj Kades tersingkir karena ada indikasi ini sehingga antara camat dan kepala dinas PMD terkesan ada kerja sama dengan cara yang kurang baik soal pengangkatan Pj Kades yang berlatar belakang guru SD yang belum di fungsionalkan diantaranya Pj Kades Jati Baru Mudo Zul Aszmi, Pj Kades Merantih Jaya Ali Mansyur, Pj Kades Jernang Baru Prastiyo, Pj Kades Suka Maju Nazaruddin.
Selain itu yang saat ini lagi menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, ada di antara Pj ini ada juga yang di duga terus mencairkan tunjangan gaji sertifikasi guru namun hal ini dibantah oleh Kabid PMPTK Dinas pendidikan, Dian di konfirmasi media ini mengatakan bahwa ia tidak pernah memberikan rekomendasi soal pencarian tunjangan sertifikasi guru yang sedang menjabat pj kades sebelum Kadis telah memberitahukan bahwa guru yang menjadi pj kades ini untuk tunjangan sertifikasi langsung di stop dengan waktu yang tidak di tentukan jika yang bersangkutan tidak lagi menjadi pj dan kembali menjadi guru gaji sertifikasi akan kita usulkan kembali pungkasnya.(red)