JAMBI- Jelang hari pemungutan suara dalam pergelaran kontestasi politik Pilkada serentak, KPU Kota Jambi melakukan pemusnahan terhadap surat suara untuk Pilgub Jambi yang mana dalam keadaan rusak.
Pada kesempatan itu, sebanyak 8.373 lembar surat suara yang mana setelah dilakukan proses sortir ditemukan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU Kota Jambi, Senin (7/12).
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, mengatakan, dalam pemusnahan surat suara rusak ini disaksikan langsung oleh pihak terkait seperti Bawaslu dan pihak keamanan.
“Sudah dimusnahkan tadi, sebanyak 8.373 lembar. Itu sesuai dengan jumlah surat suara yang ditemukan rusak sebelumnya,” jelasnya.
Artinya, kata Yatno, surat suara yang dimusnahkan itu jumlahnya sama dengan data sebelumnya. “Tidak dikurangi dan tidak dilebihkan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk surat suara pengganti yang rusak ini sudah diterima pihaknya kemarin. “Semuanya kondisi bagus untuk penggantinya dan juga untuk surat suara yang kurang kirim,” jelasnya. (jenn/aji)