Ratusan Warga Mandiangin Kecam Kasus Kriminalisasi Oleh PT SAM

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Ratusan Warga Mandiangin Mengecam kasus kriminalisasi yang dilakukan pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri terhadap dua orang pengurus koperasi yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT SAM.

Buntut dari kasus tersebut ratusan petani Rabu (13/10/2021) menggelar aksi damai dihalaman kantor bupati Sarolangun, dengan didampingi LSM SP3LH.

Koordinator aksi Abdullah Fahmi dalam orasi membacakan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Stop kriminalisasi terhadap pengurus koperasi dan anggota.
  2. Bahwa PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) segera mencabut laporan polisi Nomor: LP/B-114/VI/2021/SPKT C POLDA JAMBI tanggal 15 Juli 2021 pelapor A.n Jalu Aryaguna dan laporan polisi Nomor: LP/B/157/VIII/2021/SPKT/A/POLDA JAMBI tanggal 24 Agustus 2021. Pelapor A.n Djalu Aryaguna, serta mencabut seluruh laporan yang berkaitan dengan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat pola kemitraan dengan PT Sumatera Agro Mandiri yang bersifat pribadi terhadap pengurus maupun anggota koperasi Sawit Gurah Mandiri.
  3. Bahwa Bupati Sarolangun Segera mencabut izin perkebunan kelapa sawit berdasarkan keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 623/ESDA/2014 tentang pemberian perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan dengan masyarakat An. PT Sumatera Agro Mandiri selain dari pada itu keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 623/ESDA/2014 tentang pemberian perpanjangan izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan dengan masyarakat An. PT Sumatera Agro Mandiri ada kejangalan yaitu:

– Bawah pada dasar nya yang terdapat pada keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 623/ESDA/2014 tentang pemberian perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan dengan masyarakat An. PT Sumatera Agro Mandiri tidak ada terdapat izin PT Sumatera Agro Mandiri untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di desa Mandiangin Tuo.

– Bahwa PT Sumatera Agro Mandiri telah menghilangnkan perolehan tanah yang harus dilakukan secara langsung antara pihak yang berkepentingan melalui ganti rugi, perjanjian kerjasama kemitraan pengelolaan tanah yang di sepakati atau cara lain yang disepakati para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Bahwa PT Sumatera Agro Mandiri telah menghilangkan hak keperdataan seperti pada surat keputusan Bupati Nomor: 623/ESDA/2014.

  1. Bahwa Pemerintah kabupaten Sarolangun agar menghadiri Heri Desprianto yang dahulu sebagai petugas asisten Gis untuk sosialisasi ke masyarakat agar mengikuti pola kemitraan dengan PT Sumatera Agro Mandiri yang pada akhirnya bohong, tidak sesuai dengan surat perjanjian yang di tanda tangani masyarakat secara terburu-buru atau didesak agar segera cepat karena banyak antrian selain dari pada itu masyarakat tidak diberi turunan salinan asli nya.
  2. Bahwa masyarakat menuntut hak bukan perbuatan melawan hukum.

Setelah berorasi para pendemo disambut wakil Bupati Sarolangun H Hilalatil Badri bersama ketua DPRD kabupaten Sarolangun H Tantowi Jauhari SE.

Sepuluh orang utusan petani dan pengurus koperasi serta anggota LSM SP3LH berdialog di Ruang kerja Wakil Bupati Sarolangun.

Penulis: Red

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini