Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Eksekusi Lahan Sengketa

Ratusan Petugas Gabungan dari OPD Pemkot Jambi dan TNI-Polri. Foto:ist

JAMBI– Berdasarakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jambi, eksekusi pengosongan pada sebidang tanah yang terletak di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dilaksankan Rabu (21/12).

Eksekusi tersebut berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 06 November 2020.

Saat ini ratusan petugas gabungan dari OPD Pemkot Jambi dan TNI-Polri dikerahkan di lokasi. Eksekusi belum dilangsungkan.

Terlihat ada dua alat berat yang disiapkan, mobil pemadam, ambulance dan lainnya.

Asisten III Pemerintah Kota Jambi A Ridwan sebelumnya mengatakan, luas tanah sengketa yang dimenangkan Pemerintah Kota Jambi itu yakni 1.815 m2. Saat ini sebut Ridwan, tempat tersebut dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha cucian kendaraan.

“Ada 6 KK disana, itulah yang akan di eksekusi,” ujarnya.

“Kita ada aturan, pemda sudah menang di pengadilan, dan dinyatakan itu memang milik pemda. Pemerintah tidak serta merta menguasai jika tidak tidak ada putusan pengadilan yang ingkracht,” tambahnya. (jenn/aji)

 

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini