PT. TI Diduga Menggunakan Lahan TKD Untuk Aktivistas PETI

TINTANUSANTARA.CO.ID, TEBO – Tanah Kas Desa (TKD) adalah suatu tanah yang dimiliki pemerintah desa dan di kelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan.

Namun saat ini warga masih mempertanyakan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) milik pemdes Mangun Jayo karena di duga ada aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Menurut salah satu masyarakat dahulu lahan tersebut adalah lahan yang akan di manfaatkan untuk persawahan. Padahal sudah ada yang menggarap namun lama kelamaan lahan tersebut di kontrak oleh PT TI.

Tidak tau kenapa lahan TKD tersebut di jadikan lahan pertambangan, jika memang lahan tersebut masa kontrak nya habis yang di kelola PT maka wajib di kembali kepada desa.

Saat ini masyarakat masih mempertanyakan tentang legalitas lahan TKD yang masih di jadikan lahan pertambangan ilegal.

Jika memang lahan tersebut masih di kontrak oleh PT TI mengapa lahan tersebut di jadikan lahan pertambangan ilegal.

“Bahkan jika masyarakat tersebut mengadakan acara mereka iuran per KK tidak pernah menggunakan dana CSR dari PT Tebo Indah (TI). PT tersebut wajib menggunakan dana CSR untuk masyarakat setempat,” ujar masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Seperti kita lihat kepala desa setempat seolah-olah diam saja tidak ada tindakan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat pun berharap kepada pihak aph melakukan tindakan sebagaimana telah di atur dalam pemberantasan pertambangan ilegal Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Man)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini