“PT SSKB batinXXIV Batanghari Ingkar Janji, Warga Tersedak Debu Karyawan Tak Digaji”

Oplus_131072

TINTAN NUSANTARA.CO.ID-Batanghari/Jambi- Janji Tinggal Janji, Tambang Batu Bara PT SSKB Diduga Abaikan Warga dan Telantarkan Hak Karyawan

Aktivitas tambang batu bara di bawah naungan PT SSKB yang beroperasi di Kelurahan Durian Luncuk khususya di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, kembali menuai sorotan keras. Selain diduga ingkar janji terhadap masyarakat, perusahaan tersebut juga dituding mengabaikan hak-hak karyawannya.

Informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja mengaku sudah berbulan-bulan tidak menerima gaji. Bahkan ada yang menyebut, pembayaran upah tertunggak hingga tiga sampai empat bulan. Lebih parah lagi, status ketenagakerjaan karyawan diduga tidak terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja (Depnaker).

Ketua LPM Kelurahan Durian Luncuk, Idrus, mengecam keras sikap perusahaan yang dianggap tidak memiliki itikad baik.
“Sudah ribuan ton batu bara mereka angkut keluar, tapi janji-janji kepada masyarakat tidak pernah ditepati. Ketika diminta klarifikasi pun, tidak ada jawaban yang jelas,” tegasnya.

Lurah Durian Luncuk, Habibullah, S.Pd, membenarkan keresahan warganya. Ia mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada pihak pemegang IUP PT SSKB agar segera menegur perusahaan.
“Kami khawatir akan timbul keributan di tengah masyarakat jika kondisi ini terus dibiarkan,” ujarnya.

Selain persoalan komitmen sosial, warga juga geram dengan aktivitas angkutan batu bara. Seorang warga, Samsul (nama samaran), mengeluhkan truk-truk tambang yang melintas tanpa penutup bak, sehingga batu bara berjatuhan di jalan raya dan menimbulkan debu tebal.
“Anak-anak kami terpaksa menghirup udara kotor itu setiap hari. Perusahaan sama sekali tidak peduli dengan dampak lingkungannya,” katanya.

Sementara itu, seorang karyawan, Somat (samaran), mengaku dirinya dan rekan-rekannya sudah lama tidak menerima gaji.
“Sudah tiga sampai empat bulan gaji kami tidak dibayar. Jangankan BPJS, status ketenagakerjaan kami saja tidak jelas. Seolah-olah perusahaan hanya memeras tenaga tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemegang IUP PT SSKB belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun jawaban atas dugaan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat serta karyawan.

Menurut aturan, keterlambatan pembayaran upah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berpotensi menjerat perusahaan dengan sanksi administratif maupun pidana. Sementara terkait pencemaran lingkungan, aktivitas tambang tanpa pengendalian debu dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika persoalan ini terus diabaikan, bukan tidak mungkin masyarakat dan karyawan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai merugikan banyak pihak.
(Azhar.001)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini