TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan keputusan terhadap Perusahaan PT Dinas Agung Persada Mas (SAPM), terkait konflik dengan masyarakat dua desa yakni Desa Temenggung dan Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun.
Kadis TPHP Sarolangun Drs Sakwan mengatakan bahwa selama ini perusahaan PT SAPM belum maksimal dalam mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR).
Atas hal itu, pemerintah memutuskan perusahaan memberikan lahan seluas 5 hektar bagi masing-masing desa, untuk dijadikan sebagai tanah khas desa (TKD).
“Perusahaan memberikan tanah khas desa kepada dua desa yakni Desa Temenggung dan Desa Pulau Pandan, yang dianggap selama ini CSR kurang, sehingga diberikan 5 hektar perdesa,” katanya, Jumat (12/03) kemarin kepada media ini.
Saat ini lanjut Sakwan, lahan yang akan dijadikan tanah khas desa itu masih dalam proses penetapan lokasi. Nantinya setelah ditentukan lokasi akan dilakukan pengukuran dan diserahkan ke desa. Lahan yang akan diserahkan tersebut merupakan lahan yang sudah dalam produksi.
“Sekarang dalam proses penetapan lokasi, kalau sudah ada lokasinya, akan diukur, dijadikan tanah khas desa tapi dikelola tetap perusahaan. Keputusannya sudah, tinggal lagi pengukuran di lapangan, perusahaan menyerahkan 10 hektar untuk dijadikan tanah khas desa bagi dua desa,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan terkait persoalan PT SAPM dengan masyarakat dua desa ini memang harus dapat diselesaikan, karena memang perusahaan berkewajiban untuk membangun kebun plasma sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat meminta kewajiban perusahaan 20 Persen, agar hak itu diberikan kepada masyarakat, pemilik izin kebun membangun kebun plasma 20 Persen. Saya minta masyarakat bersama pemerintah daerah mengurus ini secara baik, tidak usah melakukan tindakan melawan hukum atau anarkis, dan Sanksi bagi perusahaan jelas kalau tidak menyerahkan kebun plasma dicabut izinnya,” katanya. (yan)