TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Proyek reboisasi hutan kawasan konservasi hutan Bulian di Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun yang diadakan BKSDA Merangin terkesan asal-asalan serta diduga berbau korupsi.
Program reboisasi hutan ini dilakukan pada tahun 2020 lalu dengan memberdayakan warga setempat namun anehnya dari data yang berhasil dihimpun dari sumber yang dapat dipercayai menyebutkan bahwa proyek reboisasi hutan yang dilakukan pihak BKSDA Merangin di Desa Guruh Baru diduga melenceng dengan perjanjian kerja diawal.
Menurut sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan menuturkan, bahwa program ini ada empat Kabupaten di Provinsi Jambi salah satunya berlokasi di Kab Sarolangun yakni di Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin tepatnya diwilayah hutan Bulian wilayah konservasi Durian Luncuk.
Pada awal program ini bahwa bibit yang dijanjikan adalah bibit durian monthong dengan jumlah yang cukup banyak kisaran Ribuan Pohon.
Lebih lanjut disampaikan oleh sumber media ini, saat bantuan bibit datang ternyata bukan bibit durian tapi bibit kayu campuran, tentu dalam hal ini harga bibit sudah dapat dipastikan berbeda selain itu yang paling janggal lagi terkait soal pembukaan jalan semestinya jalan itu lebarnya empat meter namun fakta dilapangan tidak sampai, hal lain soal pembangunan kolam ikan semua dikerjakan asal jadi saja.
Masalah yang timbul bukan hanya soal bibit saja yang diduga dibohongi tetapi semua yang di kerjakan dilakukan dengan cara menyimpang dari petunjuk RAB. artinya diduga banyak anggaran yang semestinya digunakan untuk pekerjaan tetapi fakta dilapangan tidak sama, intinya dalam kegiatan reboisasi yang dilakukan ini syarat dengan penyimpangan dan berbau korupsi.
Disampaikan sumber media ini salah satu pelanggaran yang dilakukan sangat fatal adalah terkait soal bibit durian yang diganti dengan bibit pohon lain ini bukan sedikit uangnya selain itu juga soal bangunan yang dibuat sangat janggal berikut juga kolam ikan lele dibuat asal ada dan kini terbekalai hal ini bukan saja terjadi disini saja karena ada empat tempat pengerjaan yang dilakukan pihak BKSDA jelasnya.
“Kami sebagai masyarakat meminta kegiatan program reboisasi ini perlu diusut oleh pihak terkait karena kita yakin program ini banyak yang janggal serta menyimpang dari petunjuk”. pungkasnya.
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi selaku pelaksana kegiatan M. Hasan yang disebut sebut sebagai PPATK proyek tersebut dikonfirmasi terkait soal proyek reboisasi yang diduga dikerjakan asal jadi tersebut melalui WhatsApp tidak kunjung dijawab meski telah membaca konfirmasi tidak dibalas, sampai berita ini ditayang M. Hasan diam seribu bahasa.
Pantauan media ini dilokasi (8/5/2021) bahwa kegiatan Reboisasi hutan Bulian di Desa Guruh Baru hanya terlihat satu unit bangunan rumah semi permanen yang belum selesai dari bentuk bangunan tersebut dapat dipastikan masih belum selesai pada bagian pintu besar dan plafon atas disisi lain semua lokasi perumahan dan jalan kini sudah ditumbuhi semak dan pohon kecil yang menutupi jalan sehingga terlihat seperti hutan saja bukan saja sudah semak kolam ikan yang dibuat juga tak terurus sehingga tidak satupun ada ikan dikolam tersebut.
Sehingga berdadarkan pantauan media ini sangat jelas diduga ada penyalagunaan uang rakyat yang dilakukan pihak oknum dan kepala BKSDA untuk wilayah Merangin dalam membangun serta mengelola dana reboisasi kawasan hutan lindung jenis Bulian di Desa Guruh Baru saat ini, tentu ini perlu perhatian dari pihak terkait dalam hal ini pihak penegak hukum untuk menelusuri dan menyeret oknum yang telah merugikan negara. (Wie)