Proses Tender Sudah Selesai, Tanpa Alasan Pokja Batalkan Tender Rehabilitasi Jalan Depati Dua Nenek Nilai Rp. 1 M

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Proses tender rehabilitas jalan depati dua nenek dengan pagu dana Rp. 1 M dengan sumber dana APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022 selesai digelar.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam SPSE UKPBJ Kota Sungai Penuh, pada tanggal 28 September 2022 Pokja sudah menetapkan pemenang tender.

Dalam tender tersebut hanya diikuti oleh CV. Fitra Abdi Lestari dengan penawaran harga Rp. 954 juta.

Berdasarkan pantauan wartawan di website SPSE UKPBJ Kota Sungai Penuh, Pokja tidak menjelaskan alasan pembatalan tender yang dicantumkan dalam pengumuman tender rehabilitas jalan depati dua nenek.

Semestinya, pembatalan seharusnya melalui tahapan dan mekanisme yang baik dan alasan yang logis sesuai diatur dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2021.

“Kalaupun ada pembatalan itu sudah berada dalam wilayah kerja pokja, nah yang tidak saya pahami apa alasan pembatalan tersebut. Alasan pembatalan harus dicantumkan dipengumunan tender. Apakah tender ini gagal atau bagaimana? Ini kan tidak ada kejelasannya,” ujar Andi warga Kota Sungaipenuh.

Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh dikonfirmasikan terkait tender tersebut melalui What Apps tidak ada jawaban yang jelas dan hanya menjawab waalaikum salam dan mengirim gambar maaf.

Penulis: Wardizal

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini