Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jambret, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

0

Jakarta Utara, Tintanusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Kamis (8/1/2026) siang di Mapolsek Kelapa Gading.

Kapolsek Kelapa Gading KOMPOL Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.IK menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek Rukan Gading Kirana, depan Bank OCBC, Kelapa Gading Barat.

Korban, Sdri. Riris Astuti Febrida, saat itu tengah berjalan menuju kendaraan shuttle untuk beribadah ke gereja. Tiba-tiba dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat, lalu salah satu pelaku merampas paksa tas korban hingga korban terjatuh dan terseret di aspal.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut dan siku tangan kiri serta kerugian materiil sekitar Rp21 juta, berupa satu unit handphone iPhone 16 Pro dan surat-surat berharga,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/11/I/2026/SPKT/Polsek Kelapa Gading, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MD (22) pada Selasa (6/1/2026) di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RA masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat hitam, rekaman CCTV, dus handphone iPhone, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Tersangka mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus serupa,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di ruang publik, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.(Hendriyawan)