TINTANUSANTARA.CO.ID,Sekadau,Kalbar Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Lantas, Iptu Pandi mengimbau seluruh elemen masyarakat agar santun disaat berkendaraan.
Dalam arahannya, Kapolres sebut knalpot brong ini sangat tidak diperbolehkan untuk dipasang pada kendaraan.Terutama untuk anak-anak sekolah dan masyarakat serta komunitas lainnya supaya taat aturan yang berlaku.Kami selalu melakukan edukasi , pemahaman, kemudian penilangan dan penyitaan terhadap pengguna knalpot tersebut, tegas Kapolres.
Adapun jumlah penindakan kepada para pengguna knalpot brong yaitu berupa tilang sebanyak 25 kali, dan teguran 105 kali.Dari bulan Januari sampai bulan Maret 2024 ini, kami sudah mengamankan dan menyita 130 knalpot ya, dari beberapa upaya-upaya kegiatan yang kami laksanakan di jalan raya kemudian di beberapa lokasi-lokasi yang rawan di lintasi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ini, imbuhnya.
Kita selalu mengingatkan masyarakat bahwa ini melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan sanksi pidana yang ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000.
Bagi para pelanggar ya, ini juga sebagai peringatan dan juga sebagai pelajaran untuk kita semua bahwa apa yang kita anggap baik untuk diri kita, terutama penggemar knalpot brong, belum tentu baik untuk orang lain. Ya belum tentu membuat orang lain nyaman, jadi segala kegemaran terutama menyangkut knalpot brong agar tidak melanggar aturan.
Kendati demikian, perlu kami sampaikan, sambung Kapolres, sebelum pelaksanaan penindakan, kami melakukan edukasi memberikan pemahaman kepada para pelajar yang dominan pengguna knalpot brong ini agar jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, “bagi para penyedia sparepart juga pemilik bengkel motor, kami meminta supaya jangan menjual dan jangan melayani pemasangan knalpot brong lagi”, jelas Kapolres.
Tentunya masih ada di luar yang memakai atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya,Jadi kami imbau sebelum ditindak segera diganti ya mari kita jaga kenyamanan di masyarakat Kabupaten Sekadau ini agar mereka yang tinggal di rumah bisa nyaman bisa tenang yang mau istirahat misalnya sehingga tidak ada reaksi-reaksi masyarakat yang bermacam-macam.
Ya karena kadangkala ada yang batas kesabarannya sudah melebihi batas sudah jengkel dengan para pengguna knalpot brong ini bisa saja mereka mengambil tindakan sendiri-sendiri ya misalnya menghakimi mereka atau mengganggu dan bisa juga mengambil tindakan yang akhirnya akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat luas.
Jadi, kami berharap mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan nyaman.Patuhi peraturan berlalu lintas dijalan raya, jadikan jalan tempat yang aman dan nyaman untuk kita semua.
Saya kira itu saja rekan-rekan wartawan yang bisa saya sampaikan, semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk patuh pada hukum, taat berlalu lintas serta memiliki kesadaran sehingga tidak terulang lagi penggunaan knalpot brong, pungkas Kapolres.
Publis: Thony Blear