Polres Pohuwato Serahkan Tersangka Arlin Adumbo dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Tintanusantara,co,id.Pohuwato – Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melimpahkan tersangka Arlin Adumbo, seorang wiraswasta asal Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (17/10/2025).

Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato, berdasarkan surat nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin berwarna merah silver dengan tabung dan teleskop hitam, satu pasang pakaian (kaos berkerah abu-abu dan celana jeans panjang biru), serta dua buah parang dengan panjang bilah berbeda.

Dengan selesainya tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polres Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menegakkan supremasi hukum, serta memastikan setiap proses peradilan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini