Berani Menyikap Tabir

Polres Bungo Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

TINTANUSANTARA.CO.ID, BUNGO – Polres Bungo menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu, di halaman Mapolres Bungo, Jum’at (05/08/2022).

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, SH., S.IK., M.IK didampingi Wakapolres Bungo, Kasat Narkoba beserta anggota memimpin langsung kegiatan press release tersebut.

Kapolres Bungo pada kegiatan Konferensi Pers tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika atas nama Sugiarto (40) dan Toni Sihotang (35) ini bukan jaringan atas penangkapan beberapa yang lalu, penangkapan ini merupakan jaringan baru yang ia bawa ke Kabupaten Bungo dari Provinsi Riau.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17: 30 WIB tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang diinformasikan sebelum nya tersebut di Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo dengan cara menghadang laju sepeda motor yang di kendarai nya tersebut,” Ujar Kapolres.

Setelah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam yang di dalam nya berisi 1 (satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya.

“Berisi 1 (satu) buah bungkus teh cina merk QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, yang barang tersebut di temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut. Selanjut nya tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo membawa ke dua orang laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.,” Kata Kapolres Bungo.

Barang Bukti yang di amankan :

  • 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam.
  • 1(satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1 (satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) unit handpone android warna biru dongker.
  • 1 (satu) unit handpone android warna merah.
  • 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.

Barang bukti tersebut diatas merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)/UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda satu milyar rupiah, dan berat bersih narkoba seberat 750 Gram. (RK)