
TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari/kambi–3 Februari 2025 – Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Batang Hari, IPDA M. Manggala Margi Mustaqim, S.Tr.K., menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang tengah ditangani pihaknya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara di ruangannya, sebagai respons terhadap beredarnya video yang menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut IPDA Manggala, Pasal 385 KUHP yang digunakan dalam kasus ini mengatur soal penyerobotan tanah, dengan unsur utama perbuatan menjual, bukan membeli. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikantongi penyidik, Sarwoko ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut.
“Banyak yang mempertanyakan kenapa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sarwoko, bukan Mukhtar. Jawabannya jelas, berdasarkan bukti yang kami temukan, Sarwoko-lah yang memenuhi unsur pidana dalam perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPDA Manggala menjelaskan bahwa Mukhtar dalam kasus ini adalah pihak yang membeli tanah, yang belakangan diketahui mengalami tumpang tindih kepemilikan atau overlap. “Mukhtar tidak serta-merta membeli lalu menguasai tanah, tetapi memang ada persoalan hukum terkait status kepemilikannya,” tambahnya.
Terkait status sertifikat tanah yang masih atas nama pihak lain, IPDA Manggala memastikan bahwa hal itu tidak menjadi penghalang dalam penyelidikan. Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam pengembangan perkara mengarah pada Sarwoko sebagai pelaku utama yang memenuhi unsur pidana.
Merespons adanya tudingan bahwa polisi berpihak dalam kasus ini, IPDA Manggala menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.
“Tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di negeri ini. Jika ada yang menganggap kami berpihak karena kedekatan emosional dengan salah satu pihak, itu tidak benar dan tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum,” ujarnya.
Saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen melengkapi berkas perkara agar dapat segera diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami juga sudah memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Propam dan Wasilip Polda. Semua proses hukum dalam kasus ini berjalan transparan dan profesional,” tambahnya.
Polres Batang Hari mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti perkembangan kasus melalui jalur resmi. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau keberatan dengan menempuh jalur hukum yang telah disediakan.(tim)